Penutupan Tempat Prostitusi di Kabupaten Pati Berlangsung Kondusif

- 20 Agustus 2021, 18:33 WIB
Bupati Pati Haryanto dan Forkominda Pati
Bupati Pati Haryanto dan Forkominda Pati /Patikab.go.id/

Portal Kudus - Menindaklanjuti Komitmen dan Deklarasi bersama penutupan tempat prostitusi di Kabupaten Pati yang ditandatangani oleh Bupati Pati, Haryanto, Wakil Bupati Saiful Arifin, dan para pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pati pada Rabu 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Olivia Jensen Jadi Sorotan Usai Lempar Bendera Merah Putih ke Tanah Berikut Ini Profil Lengkap Olivia Jensen

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon HUT Kebumen 2021 Keren, Download Twibbon Hari Jadi Kebumen ke 392 Gratis di Twibbonize

Pada Kamis sore 19 Agustus 2021 dengan dipimpin oleh Bupati Pati, Haryanto telah dilaksanakan kegiatan penutupan lokasi prostitusi yang berlokasi di Lorong Indah, Wagenan, Kampung Baru di Margorejo , Gajah Kumpul Batangan dan dukuh paras Tanjunganom Gabus.

Penutupan tersebut melibatkan unsur Satpol PP, TNI dan Polri dengan melakukan pemasangan banner yang berisi Himbauan Penutupan Tempat Prostitusi

Seperti pernyataan bupati pada deklarasi, bahwa Langkah penutupan prostitusi ini memiliki landasan hukum.

Baca Juga: Download Twibbon Pilihan Hari Jadi Kebumen 2021, Rayakan HUT Kebumen ke 392 dengan Memasang Twibbon Berikut

Baca Juga: Profil, Biodata, Akun IG, Umur, Keluarga Olivia Jensen Artis Cantik yang Viral dan Jadi Perbincangan Warganet

Jadi tidak asal melaksanakan secara sepihak. juga sudah mengeluarkan SK Bupati tentang pembentukan tim pencegahan dan penanggulangan prostitusi.

“Kalau tidak segera ditutup, Pati malah bisa menampung lebih banyak pelaku prostitusi dari luar daerah. Sebab lokalisasi di kota-kota besar sudah pada tutup. Antara lain Dolly di Surabaya dan Sunan Kuning di Semarang, sudah tidak operasional. Dikhawatirkan malah pada lari ke Pati,” kata bupati pada saat deklarasi.

Baca Juga: Biodata Tyna Kanna Mirdad Usia, Agama, Keluarga hingga Nama Asli, Istri Kenang Mirdad

Baca Juga: Profil dan Biodata Tyna Kanna Mirdad Usia, Agama, Keluarga dan Nama Asli, Seorang Vloger Istri Kenang Mirdad

Selain itu bahwa prostitusi merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, kesusilaan dan hukum, serta berdampak negatif terhadap kesehatan, sendi-sendi kehidupan keluarga, masyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga, perlu adanya pencegahan dan penanggulangan prostitusi.

Pelaksanaan berjalan dengan lancar, aman dan kondusif .***

Editor: Sugiharto

Sumber: Patikab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah