Tim Yustisi Penegakan Hukum Kabupaten Demak Bersama Bea Cukai Semarang Menyita Sebanyak 48.180 Rokok Ilegal

- 19 Agustus 2021, 22:27 WIB
Petugas Satpol PP gelar sidak dan menemukan 1680 rokok ilegal di 38 toko di wilayah Demak, Jawa Tengah pada Rabu 21 April 2021.
Petugas Satpol PP gelar sidak dan menemukan 1680 rokok ilegal di 38 toko di wilayah Demak, Jawa Tengah pada Rabu 21 April 2021. //Jatengprov

Portal Kudus – Tim yustisi penegakan hukum Kabupaten Demak bersama Bea Cukai Semarang menyita sebanyak 48.180 batang rokok ilegal saat melakukan kegiatan non-yustisial pengumpulan informasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kecamatan Mijen dan Kecamatan Demak, Kamis 19 Agustus 21.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak Aryo Soebajoe menyampaikan, penemuan tersebut bermula saat petugas melakukan penyisiran pengumpulan informasi BKC ilegal di beberapa warung yang berlokasi di Desa Geneng.

Baca Juga: Bupati Demak : Pembelajaran Secara Optimal Meski Melalui Daring

Dari beberapa warung yang di kunjungi, ditemukan satu warung yang menjual rokok polos atau tidak bercukai.

“Kami menemukan sebanyak 180 batang rokok polosan di warung tesebut”, kata Aryo.

Namun saat perjalanan pulang, dari team Bea Cukai Semarang mendapatkan informasi ada pengiriman rokok ilegal disalah satu biro jasa pengiriman.

Baca Juga: Kisruh KONI Kudus Masih Berlanjut, Bukti Sudah Disiapkan

Setelah didatangi di lokasi, lanjutnya, ditemukan sebanyak 48.000 batang rokok bercukai palsu dengan modus penyelundupan dikemas dan disamarkan dalam sak.

“Modusnya rapi sekali, bungkusan rokok di masukan dalam sak yang dikasih sekam. Jadi tidak bakal ketahuan kalau dipegang dari luar, padahal dalamnya setelah di buka ada rokok yang diselundupkan. Dari total barang sitaan hari ini, kami menyita sebanyak 48.180 batang”, ujarnya.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: demakkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah