Buku Nikah Digital, Kemenag Kabupaten Rembang Tinggal Menunggu Petunjuk Teknis

- 12 Agustus 2021, 20:10 WIB
Momen Foto buku nikah pengantin My Wedding Organizer / Instagram @mywedding.organizer / Kemenag
Momen Foto buku nikah pengantin My Wedding Organizer / Instagram @mywedding.organizer / Kemenag /

Portal Kudus - Pemerintah Kabupaten Rembang lewat Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Rembang siap menerapkan aturan kartu nikah digital.

Sementara ini, Sebanyak 20.000 eksemplar blangko buku nikah milik pemerintah kabupaten rembang masih tersisa.

rata-rata angka pernikahan di Kabupaten Rembang dalam Satu Tahun adalah 6.000 Pasangan, jadi dibutuhkan blangka 12.000.

Baca Juga: Remaja di Kudus Mengikuti Vaksinasi Covid-19

Jika petunjuk teknis penggunakan buku nikah digital dari pusat sudah turun, Kemenag Rembang siap menerapkan kebijakan penggunaan kartu nikah digital.

Akan Tetapi dengan sisa 20.000 eksemplar jika aturan itu jalankan dalam waktu dekat, pihak Kemenag Kabupaten Rembang harus dimusnahkan.

sebagaimana dikutip Portal Kudus dari Suara Merdeka Muria dalam artikel berjudul Siap-siap!Juknis Segera Tiba di Rembang, Setelah Akad Dapat Kartu Nikah Digital

Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Rembang, Ali Muhyidin menyebutkan, angka rata-rata pernikahan di Kabupaten Rembang yang terjadi dalam setahun adalah 6.000 pasangan.

Artinya, jika masih menggunakan buku nikah cetak, maka dalam satu tahun dibutuhkan 12.000 blangko, untuk pasangan suami-istri.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x