"Jam buka tutup warung pada level 4 yang dibatasi jam 20:00 Wib bisa diperpanjang hingga pukul 21:00 Wib. Di Level 3, juga bisa disepakati untuk pembukaan ruas jalan yang beberapa waktu ini ditutup,'' kata dia.
Arif menambahkan, meski sudah ada sejumlah kelonggaran kegiatan masyarakat di PPKM Level 3, namun Pemkab Rembang tetap melakukan pengawasan disiplin protokol kesehatan (Prokes) yang dilaksanakan di masyarakat.
Pengawasan itu merupakan upaya untuk terus menekan penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Rembang.
"Kami terus mengupayakan menekan penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Rembang. Semoga saja, dengan upaya bersama masyarakat selalu disiplin protokol kesehatan, Kabupaten Rembang dalam waktu dekat bisa masuk Level 2 atau bahkan 1,'' kata Arif.***
Artikel Ini Telah Tayang di Suara Merdeka dengan Judul Ruas Jalan yang Ditutup Dipertimbangkan Segera Dibuka, Pemkab Rembang Minta Warga Tetap Patuhi Prokes