Satresnarkoba Pati Menggagalkan Pengiriman Tembakau Gorilla, Pembeli Masuk Penjara

- 11 Agustus 2021, 21:30 WIB
Tembakau gorila yang digunakan oknum guru berinisial DM di Kota Serang.
Tembakau gorila yang digunakan oknum guru berinisial DM di Kota Serang. /Foto: Dok. Polres Serang Kota/

Portal Kudus-Satresnarkoba Pati kembali mengungkap pengiriman tembakau gorilla yang dikemas dengan sabun colek.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Wakapolres Kompol Sumiarta mengatakan, aksi itu dilakukan oleh pelaku berinisial SH, seorang nelayan asal Kecamatan Cluwak.

Kepada Wakapolres, pelaku mengaku mendapatkan tembakau gorilla itu melalui media sosial facebook.

Baca Juga: Kapal BBM Tenggelam di Perairan Banyutowo, Tim SAR Sulit Mengevakuasi

“Di sana tersangka memesan dari seseorang di Jawa Barat. Tembakau gorila itu kemudian dikirim lewat jasa pengiriman namun untuk mengelabui petugas, barang haram itu dikemas dan dimasukkan ke dalam sabun colek,” terangnya.

Beruntung petugas tak begitu saja terkecoh.

Setelah paket narkoba diterima, petugas kemudian mengamankan tersangka.

Dari pengakuannya, tersangka mengakui tembakau gorilla itu digunakan untuk dikonsumsi sendiri.

“Saya beli Rp 1 juta untuk 15 gram. Sudah tiga kali ini memesan. Saya beli sendiri saat melaut biar bisa tidur,” ujar SH dihadapan awak media.

Selain kasus tersebut, Kompol Sumiarta mengatakan, ada total tiga kasus narkoba yang diungkap bulan ini.

Baca Juga: Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus Memergoki Pengangkut Rokok Ilegal

Sementara untuk tersangka ada empat orang.Selain SH, ada juga MAS, AKA, BS.

“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 2,24 gram, tembakau gorilla 16,41 gram, serta satu butir obat terlarang,” imbuhnya.

Kesemuanya itu diakuinya merupakan pengedar.

Kini petugas pun menjerat dengan pasal 112, dan pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Lazisnu Kudus dan Kodim 07222 Kudus Memberikan Bantuan Ke Warga Desa Colo dan Sekitarnya

Untuk pasal 112 tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.

“Sementara untuk pasal 114 tersangka dijerat ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Wakapolres Kompol Sumiarta juga menegaskan siap memberi pelayanan pecandu narkoba yang sukarela melaporkan diri untuk mendapatkan fasilitasi rehabilitasi secara gratis. Layanan itu akan digelar di balai rehabilitasi Kementerian Sosial.***

Artikel Ini Telah Tayang di Suara Merdeka dengan Judul Apes, Pesan Tembakau Gorila Dikemas dalam Sabun Colek, Berakhir di Penjara

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x