Portal Kudus-Lorok Indah (LI) Pati diketahui telah melanggar Perda Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengharuskan bangunnannya dibongkar.
Hal itu juga didukung oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati untuk melakukan pembongkaran kawasan lokalisasi Lorok Indah (LI), yang juga dinilai menumbuhkan kemaksiatan
Baca Juga: PPKM Di Kudus Telah Turun Level, Ketua DPRD Kudus Menyalurkan Bantuan Ke PKL
Dukungan itu disampaikan langsung oleh Ketua PCNU Pati Yusuf Hasyim.
Menurutnya, sejak 2013 lalu organisasi masyarakat (ormas) Islam di Kabupaten Pati termasuk, PCNU, sebenarnya telah menyuarakan penutupan tempat-tempat prostitusi, hiburan karaoke, maupun tempat kemaksiatan lainnya.
“Ormas Islam menunggu janji pemerintah untuk menindak tegas, apalagi jelas-jelas melanggar Perda,” katanya.
Baca Juga: Vaksinasi Ketiga Untuk Tenaga Kesehatan Akan Segera Dilakukan
Yusuf menyebut, pihaknya sudah sejak lama memberikan masukan kepada aparatur penegak hukum terkait menjamurnya tempat prostitusi, agar dilakukan tindakan tegas.
Namun, hingga saat ini memang belum ada tindakan nyata yang dilakukan.
“NU dan Badan otonomnya sudah sejak lama memberikan masukan kepada aparatur penegak hukum agar tegas dan tanpa pandang bulu untuk menertibkannya (Lorok Indah),” tegasnya.
Hal itu yang kemudian mendasarinya memberikan dukungan penuh dengan adanya kabar bahwa Satpol PP memberikan surat peringatan kepada pengelola LI.
Bangunan di kawasan itu dianggap tak berizin dan melanggar Perda dikembalikan fungsinya.
Baca Juga: Apa itu TMS CPNS 2021, Berikut Penyebab Peserta CPNS 2021 dan PPPK Dinyatakan TMS Menurut BKD
Ia juga meminta agar Satpol PP selaku penegak Perda yang didukung TNI dan Polri untuk segera melakukan pembongkaran bangunan di LI.
Apalagi, lokalisasi tersebut sudah meresahkan banyak masyarakat dan dapat merusak generasi muda bangsa.
Seperti diketahui, sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang RTRW kawasan LI di Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo masuk dalam kawasan tanaman pangan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Sementara di sana, hingga saat ini terdapat sekitar 50 bangunan permanen.
Baca Juga: Link Download Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kejaksaan 2021 PDF Diumumkan 3 Agustus 2021
Dalam Perda RTRW sendiri disebutkan beragam sanksi mulai dari administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, hingga penutupan lokasi.
Selain itu, sanksi juga bisa berupa pencabutan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pembatalan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, maupun pembongkaran bangunan.***
Artikel Ini Telah Tayang di Suara Merdeka Muria dengan Judul Tegas! NU Pati Dukung Pembongkaran Lokalisasi Lorok Indah