Gerakan Pati di Rumah Saja, Berlaku Mulai Tanggal 26 sampai 27 Juni 2021

- 25 Juni 2021, 17:16 WIB
gerakan pati di rumah saja
gerakan pati di rumah saja /tangkapan layar/Pemkab Pati

Portal Kudus-Dalam rangka memutus penularan dan menekan angka terkonfirmasi positif Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengeluarkan kebijakan Gerakan Pati di Rumah Saja.

Gerakan Pati di Rumah Saja berlaku mulai hari Sabtu, 26 Juni 2021 hingga Minggu, 27 Juni 2021.

Menurut Surat Edaran Bupati Pati Nomor 440/2590, Gerakan Pati di Rumah Saja dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat kecuali Sektor Esensial.

Baca Juga: [UPDATE] Monitoring Data Covid-19 Kabupaten Blora Per 24 Juni 2021

Sektro Esensial yang dimaksud yaitu: kesehatan, keamanan, kebencanaan, komunikasi, teknologi informasi, logistis dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional.

Selain itu, beberapa pihak juga masih diperlukan melakukan tugas terkait penanganan Covid-19, yakni:

1. Satpol PP, Polri, TNI, Perangkat Daerah Terkait

Baca Juga: Kayla Nadira Cut Almi Biodata Lengkap, Tanggal Lahir, Suami, Menikah Umur, Sekolah di Mana, Akun Instagram

Pihak-pihak tersebut perlu melaksanakan operasi yustisi

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Pemkab Pati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x