Portal Kudus-Dalam rangka memutus penularan dan menekan angka terkonfirmasi positif Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengeluarkan kebijakan Gerakan Pati di Rumah Saja.
Gerakan Pati di Rumah Saja berlaku mulai hari Sabtu, 26 Juni 2021 hingga Minggu, 27 Juni 2021.
Menurut Surat Edaran Bupati Pati Nomor 440/2590, Gerakan Pati di Rumah Saja dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat kecuali Sektor Esensial.
Baca Juga: [UPDATE] Monitoring Data Covid-19 Kabupaten Blora Per 24 Juni 2021
Sektro Esensial yang dimaksud yaitu: kesehatan, keamanan, kebencanaan, komunikasi, teknologi informasi, logistis dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional.
Selain itu, beberapa pihak juga masih diperlukan melakukan tugas terkait penanganan Covid-19, yakni:
1. Satpol PP, Polri, TNI, Perangkat Daerah Terkait
Pihak-pihak tersebut perlu melaksanakan operasi yustisi