Pemerintah Kabupaten Jepara Memutuskan Tutup Semua Tempat Pariwisata hingga 14 Juni 2021

- 7 Juni 2021, 18:00 WIB
pemkab jepara tutup semua tempat wisata
pemkab jepara tutup semua tempat wisata /tangkapan layar/Pemkab Jepara

Portal Kudus-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memutuskan untuk menutup pariwisata yang ada di Jepara hingga 14 Juni 2021 mendatang. Keputusan ini diambil mempertimbangkan situasi terkini penyebaran Covid-19 di kota ukir.



“Jika nanti kondisinya sudah membaik, tentu akan dibuka kembali. Akan tetapi, jika kasus Covid-19 semakin meningkat, tidak menutup kemungkinan penutupan objek wisata akan diperpanjang lagi,” kutip PortalKudus dari caption Instagram Bupati Jepara, Dian Kristiandi.

Obyek wisata yang ditutup bukan hanya yang dikelola oleh Pemkab, melainkan oleh swasta dan pemerintah desa.

Baca Juga: Beberapa Ruas Jalan di Kabupaten Kudus Disemprot Disinfektan, Rencananya akan Rutin Dilakukan 3 Hari Sekali

“Kita sudah mengeluarkan edaran termasuk kepada camat untuk memastikan seluruh obyek wisata di wilayahnya untuk tutup sampai waktu yang telah ditentukan itu,” tulisnya.

Kondisi peningkatan Covid-19 harus menjadi perhatian bersama agar lebih waspada dan menerapkan protokol kesehatan.

“Kondisi peningkatan Covid-19, agar menjadi perhatian bersama untuk lebih waspada, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan terus disampaikan terus menerus kepada masyarakat,” ungkap Andi.

Baca Juga: Disabilitas dan Trans Semarang, Mulai dari Penumpang hingga Karyawan

Sampai sejauh ini belum ada desa di Kabupaten Jepara yang berstatus zona merah.

Sementara itu, hanya ada satu RT di Jepara yang berstatus zona merah. 10 RT masuk zona oranye, 187 zona kuning dan 4481 RT masih berstatus zona hijau penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Bupati Jepara juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease di Kabupaten Jepara.

Dalam Surat Edaran Nomor 443/2097 tanggal 1 Juni 2021, PPKM Mikro diperpanjang mulai 1 hingga 14 Juni 2021.

Dalam surat tersebut, juga ditekankan pemberdayaan Satgas Jogo Tonggo dalam pendataan rumah yang masuk zona merah, oranye, kuning dan hijau. ***

Editor: Sugiharto

Sumber: Instagram Bupati Jepara @masandijepara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x