1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) eKTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI, Anggota Kepolisian (POLRI), Pegawai BUMN, dan Pegawai BUMD beserta keluarga.
5. Tidak mempunyai akses KUR
Baca Juga: 4 Sekolah di Demak Ini Akan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Mulai 5 April 2021, Sekolah Mana Saja?
Jika Anda memenuhi seluruh persyaratan tersebut, Anda bisa mengajukan pendaftaran untuk mendapatkan Bantuan UMKM 202.
Sebagai informasi, besaran Bantuan UMKM 2021 kali ini berbeda dengan sebelumnya, yakni turun menjadi Rp1,2 Juta setiap pelaku UMKM, dari sebelumnya Rp2,4 juta pada tahun lalu.
"Bantuan diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta untuk pelaku usaha yang memenuhi kriteria, yang selanjutnya disalurkan ke rekening penerima BPUM," kata Iskandar, Kadingdakop UKM Demak, Senin 12 April 2021.