Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kudus Tinggi, Plt Bupati Kudus Hartopo Tutup Wisata 3 Hari, Ini Tanggalnya
Andi juga menginsruksikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Dinas Perhubungan Jepara untuk mengantisipasi luapan massa.
Intruksi tersebut dibuat menimbang persebaran Covid-19 di Kabupaten Jepara yang meningkat.
“Mari satukan tekad dan komitmen melewati pandemi Covid-19 dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ujar Andi, dikutip Portalkudus.com dari Jepara.go.id.
Baca Juga: Berikut Profil Lengkap Yaqut Cholil Qoumas Putra Daerah Rembang Jadi Menteri Agama
Diharapkan dengan adanya penutupan tersebut dapat mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jepara.
Namun bagi pengusaha hotel dan restoran boleh buka seperti biasa dengan mematuhi protokol kesehatan.
Dengan catatan bahwa pengusaha tersebut tidak mengadakan kegiatan tahun baru juga.***