Ingin Tahu Berapa Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan? Simak Info Berikut

- 26 November 2020, 10:05 WIB
Ilustrasi ujian SIM. (Pikiran Rakyat)
Ilustrasi ujian SIM. (Pikiran Rakyat) /Pikiran Rakyat

 Baca Juga: Kisah Inspiratif, Pengusaha Madu Kalanceng Dari Kabupaten Blora

Tarif PNBP Biaya Administrasi SIM
Biaya administrasi penerbitan SIM adalah Biaya yang dipungut sebagai biaya penerbitan SIM oleh Kantor Kas BRI atau Pembantu Bendahara Penerima dengan berpedoman pada ketentuan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republiki Indonesia.

“Seluruh Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara,” bunyi Pasal 6 PP ini.

Diberitakan juga oleh Humas Setkab, Dipublikasikan pada 3 Januari 2017, pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, menurut PP ini maka PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016 itu.***

 

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x