Ingin Tahu Berapa Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan? Simak Info Berikut

- 26 November 2020, 10:05 WIB
Ilustrasi ujian SIM. (Pikiran Rakyat)
Ilustrasi ujian SIM. (Pikiran Rakyat) /Pikiran Rakyat

Portal Kudus - Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM, adalah surat yang wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor.

Jika tidak punya, sudah dipastikan akan  kena sanksi atau denda. Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor, dirangkum dari Humas Polres Kudus|tribratanewskudus, 20 November 2020.

Baca Juga: 50 Karya Lukisan, Dipamerkan di Pendopo DPRD Blora  

Bagi warga masyarakat yang ingin mencari SIM agar datang sendiri ke Polres Kudus dengan melengkapi beberapa persyaratan.

Persyaratan SIM Baru (SIM A, C, dan D) :
– Mengisi formulir pengajuan SIM Baru;
– Peserta Uji SIM telah berusia 17 Tahun;
– Melampirkan Kartu Tanda Penduduk ash setempat yang Sah dan masih berlaku serta 2 Lembar Foto Copy;
– Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
– Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
– Melampirkan Hasil Tes Psikologi (Rokhani);
– Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI;
– Lulus Uji Teori;
– Lulus Uji Simulator;
– Lulus Uji Praktik I dan II.

Baca Juga: Kerajinan Anyaman Bambu, Dari Pekerjaan Sambilan Hingga Menjadi Ikon Desa Simak Kisahnya 

Persyaratan Penerbitan SIM Internasional :
Membayar biaya administrasi SIM Internasional melalui ATM, EDC atau pada teller bank yang ditunjuk dan tersedia di kantor pelayanan SIM Internasional.

Persyaratan dalam pelayanan penerbitan SIM Internasional meliputi :
– menunjukkan Kartu Tanda Penduduk dan melampirkan fotokopinya;
– menunjukkan SIM yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotokopinya;
– menunjukkan Paspor yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotokopinya;
– menyerahkan pasfoto berwarna terbaru, tampak depan, berpakaian rapi, dan berkrah, ukuran 4 (empat) x 6 (enam) sebanyak 3 (tiga) lembar, berlatar belakang biru;
– 1 (satu) buah Materai Rp. 6.000,- ; dan
– Kwitansi / bukti pembayaran biaya administrasi SIM Internasional.
– Untuk Perpanjangan SIM Internasional mekanismenya sama dengan SIM Internasional baru, tetapi SIM yang akan di perpanjang harus dilampirkan.

 Baca Juga: Kisah Inspiratif, Pengusaha Madu Kalanceng Dari Kabupaten Blora

Tarif PNBP Biaya Administrasi SIM
Biaya administrasi penerbitan SIM adalah Biaya yang dipungut sebagai biaya penerbitan SIM oleh Kantor Kas BRI atau Pembantu Bendahara Penerima dengan berpedoman pada ketentuan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republiki Indonesia.

“Seluruh Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara,” bunyi Pasal 6 PP ini.

Diberitakan juga oleh Humas Setkab, Dipublikasikan pada 3 Januari 2017, pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, menurut PP ini maka PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016 itu.***

 

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x