Memaksimalkan Waktu, Bupati Pati Henggar Harap Seluruh OPD Pati Segera Tuntaskan Capaian Kinerja

31 Januari 2024, 21:29 WIB
Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro /Instagram/humaspati

Portal Kudus - Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menghadiri Expose Capaian Indikator Outcome Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Pati Tahun 2023 di Ruang Pragola Setda pada Rabu, 31 Januari 2024.

Henggar meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menuntaskan capaian kinerjanya menjadi 100% di semua bidang.

Baca Juga: Bawaslu Kudus Ajak Mahasiswa Jadi Pengawas Pemilu Partisipatif demi Wujudkan Pemilu Kondusif

Melansir Instagram @humaspati, kegiatan yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Jumani tersebut, juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kabag Tata Pemerintahan Imam Kartiko, serta sejumlah pimpinan OPD terkait.

"Dengan waktu yang tersisa ini, seluruh OPD saya harapkan bisa segera menuntaskan kinerjanya menjadi 100%," ucap Henggar.

Tak lupa Pj Bupati pun mengingatkan agar semua OPD teliti dalam menyusun data-data sehingga tidak terjadi kekeliruan.

"Dalam memasukkan data harus teliti. Barangkali ada yang sudah tercapai 100% tapi data yang masuk masih kurang dari itu," ucap Henggar.

Baca Juga: Dukung Usaha IRTP, Dinas Kesehatan Pati Gencarkan Pembinaan dan pengawasan P-IRT

Sementara itu, Sekda Pati Jumani berharap agar nantinya LPPD tahun 2023 dapat membawa Pati untuk meraih peringkat yang lebih baik dari tahun sebelumnya.

"Terkait apa-apa saja yang kurang, sudah disampaikan oleh Pak Pj Bupati. Dan saya harap ini bisa membawa Kabupaten Pati kembali masuk peringkat nasional dan peringkat provinsi yang lebih baik lagi dari tahun sebelumnya," jelas Jumani.

Baca Juga: Bupati Pati Hadiri Simulasi Pemantapan dan Pemungutan Suara Jelang Pemilu Raya 2024

Menurut Kabag Tata Pemerintahan, Imam Kartiko, LPPD Pati pada tahun 2021 memperoleh peringkat 40 nasional. "Sementara pada tahun 2022, LPPD Pati memperoleh peringkat 37 nasional", kata Kabag Tata Pemerintahan.

Lebih lanjut, Imam juga mengungkapkan bahwa Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanan PP Nomor 13 tahun 2019, pasal 11 ayat 3, mengamanatkan agar LPPD sebagaimana dimaksudkan pada ayat(1) dan ayat (2) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.***

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler