Pelaku Pengancam Pembunuhan Kades Tlogorejo Winong Pati, Mengaku LSM dan Jurnalis

9 September 2020, 14:45 WIB

Portal Kudus - Pelaku Pengancam Pembunuhan Kades Tlogorejo Winong Pati, masih berbuntut panjang.

pasalnya pelaku pengancam pembunuhan kades tlogorejo winong pati itu Mengaku Oknum LSM dan juga Mengaku sebagai Jurnalis.

Baca Juga: Mahasiswa di Pati Demo Tolak Gerakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)

 

menurut kuasa hukum Kades Tlogorejo, Izzudin Arsalan mengatakan sebelumnya korban memang sudah mengadukan ke Polres Pati terkait pengancaman itu. dan sekarang masih proses pengumpulan bukti.

saat klarifikasi pres pagi ini Rabu 9 september 2020 di kantor Pasopati Pelaku Pengancaman adalah Heri Petik Manding. dan mengaku sebagai oknum LSM dan juga jurnalis.

“Dari situ, pelaku mengaku sebagai oknum LSM dan jurnalis. Diduga kuat pelaku adalah Heri Petik Manding. Kami selaku kuasa hukum yang ditunjuk pak Lasman, akan mengawal kasus ini sampai selesai,” katanya 

Baca Juga: Mahasiswa di Pati Demo Tolak Gerakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)

Payung hukum yang digunakan sendiri adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Karena ini pelangarannya dilakukan melalui transaksi elektronik, kami akan memggunakan pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016,” jelasnya.

Untuk ancaman pidananya sendiri, pelaku akan dikenakan penjara paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Baca Juga: Pelajar di Kabupaten Pati Mendapat Subsidi Kuota Internet dari Telkomsel Pati

Akan tetapi, karena pelaku ini mengaku oknum LSM dan oknum Jurnalis, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu legalitasnya di Kesbangpol.

“Apabila pelaku ini ternyata tidak mempunyai legalitas tersebut, maka akan kami juncto-kan juga dengan pasal 228 KUHP tentang menggunakan jabatan palsu,” imbuhnya.

Izzudin mengaku akan terus mengawal kasus ini sampai selesai. Dengan pengawalan yang maksimal, dirinya yakin pelaku segera ditetapkan sebagai tersnagka dan dilakulan penahanan.

“Ini agar pelaku memiliki efek jera dan menyadari bahwa tindakannya adalah tindakan yang salah,”

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler