Denda Pengerjaan Proyek MPP Rembang Belum Dibayar, Sekda Rembang: Belum Ada Laporan ke Saya

14 Juni 2022, 10:50 WIB
Proyek Mal Pelayanan Publik (MPP) Rembang /suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa

Portal Kudus - Menjadi sorotan publik, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pada gedung baru Mal Pelayanan Publik (MPP) Rembang.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh tim suaramerdeka-muria.com, ada lima rekomendasi atas temuan BPK pemeriksaan anggaran 2021 pada audit yang belum lama telah dilakukan.

Dari lima rekomendasi tersebut, hanya proyek MPP yang memiliki muatan material dalam rekomendasinya.

Dilansir PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Jadi Temuan BPK, Denda Proyek Mal Publik Rembang Belum Dibayar, Capai Rp 300 Juta

Denda atas pengerjaan proyek Mal Pelayanan Pubik (MPP) Rembang yang menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ternyata belum terbayarkan sampai sekarang.

Baca Juga: Selamat, Pengurus Majelis Daerah KAHMI Jepara Telah Dilantik

Padahal, Pemkab Rembang sudah menerima penghargaan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Daerah dari BPK tahun ini.

Penghargaan atas opini tersebut sudah diterimakan melalui Bupati Rembang Abdul Hafidz, pada 27 Mein 2022 lalu di Semarang.

Informasi yang disampaikan Inspektorat Kabupaten Rembang, denda atas keterlambatan penyelesaian proyek senilai Rp 3.674.947.570 tersebut mencapai hingga sekira Rp300juta.

Baca Juga: Jagoan-Jagoan Elite UFC yang Pantas Bertarung Melawan Colby Covington

Denda keterlambatan tersebut secara regulasi harus disetorkan ke kas daerah karena menjadi temuan BPK.

Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang Mustain saat dikonfirmasi menyatakan, sampai dengan saat ini belum mendapatkan laporan perihal pembayaran denda pengerjaan proyek MPP oleh rekanan.

“Belum (terbayarkan) Mas. Sekira Rp300juta. Maaf datanya belum saya pegang,” kata Mustain.

Baca Juga: Soal PAI atau Agama Islam kelas 2 SD, Soal Pendidikan Agama Islam Kelas 2 SD Kurikulum 2013

Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu pasti apakah temuan BPK soal denda proyek MPP sudah ditindaklanjuti atau belum.

Sebab, yang memiliki tupoksi soal hal itu adalah Inspektorat.

“Yang tahu pasti Inspektorat, karena sampai saat ini belum ada laporan ke saya,” terang Fahrudin.

Menurut Fahrudin, secara aturan waktu penyelesaian temuan BPK adalah 60 hari setelah LHP keluar.

Baca Juga: 40 CONTOH Soal PAT IPS Kelas 8 Semester 2 dan Kunci Jawaban Pilihan Ganda Kurikulum 2013 Tahun 2022

Sementara itu, sampai saat ini belum bisa dipastikan berapa lama keterlambatan pengerjaan proyek MPP.

Inspektorat belum memberikan jawaban saat ditanya soal hal itu.

Suaramerdeka-muria.com juga pernah mendatangi Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) proyek tersebut, Joestinnarni.

Namun yang bersangkutan enggan berkomentar.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Rembang, Agus Salim saat dikonfirmasi Senin 13 Juni 2022, pun belum memberikan jawaban.***

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria

Tags

Terkini

Terpopuler