Pemkab Rembang Tutup Pasar Hewan Pamotan dan Kragan, Cegah Virus Penyakit Mulut dan Kuku

26 Mei 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi sapi /Antara/Abriawan Abhe/

Portal Kudus - Akhir-akhir ini banyak ditemukan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. PMK adalah penyakit hewan menular bersifat akut yang dissebabkan virus.

Penyakit ini dapat menyebar dengan sangat cepat mengikuti arus transportasi daging dan ternak terinfeksi.

Wabah ini akan menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat kompleks apabila tidak segera ditanangani.

Dilansir PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Tok, Pasar Hewan Pamotan dan Kragan Ditutup, Terkait Penyakit Mulut dan Kuku

Pemkab Rembang memutuskan melakukan penutupan sementara aktivitas pasar hewan di Pamotan dan Kragan.

Baca Juga: Kecelakaan Parah antara Bus Jaya Utama dan Truk Dump, Penumpang dibawa ke Rumah Sakit

Penyebabnya adalah untuk mengantisipasi penyebaran lebih luas penyakit kuku dan mulut (PMK) pada hewan yang dijualbelikan.

Sebagaimana surat edaran yang ditandatangi oleh Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (Dindakopukm) Kabupaten Rembang, Mahfudz, pasar hewan Pamotan ditutup pada 31 Mei dan 7 Juni 2022.

Dua tanggal tersebut adalah hari Selasa, sebagaimana hari pasaran untuk pasar hewan Pamotan.

Baca Juga: Sah Jadi PJ Bupati Jepara, Edy Supriyanta Ungkap Program Prioritasnya

Sedangkan pasar hewan Kragan ditutup pada 28 Mei dan 4 Juni 2022.

Kedua tanggal tersebut adalah hari Sabtu, sebagaimana hari pasaran untuk pasar hewan Pamotan.

Surat edaran tentang penutupan dua pasar hewan besar di Kabupaten Rembang itu sudah disosialisasikan kepada pihak terkait dan pengelola.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) Kabupaten Rembang, Agus Iwan Haswanto menyatakan, penutupan pasar dilakukan karena secara teknis pertambahan angka sapi yang terjangkit PMK meningkat lebih cepat.

Baca Juga: Rob Terjadi di Kawasan Pantai Desa Pandangan Kulon, Sebabkan Rumah Warga Roboh

“Sudah ada penularan di antara sapi lokal (tidak beli dari daerah Jawa Timur),” terang Iwan.

Sebagaimana surat edaran, tidak dijelaskan kapan kedua pasar akan kembali beroperasi.

Beroperasinya kembali dua pasar hewan itu akan dilakukan melalui pemberitahuan lebih lanjut.***

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria

Tags

Terkini

Terpopuler