28 Anggota DPRD Pati Tidak Hadir, Rapat Paripurna Pembentukan Pansus Ujian Calon Perades Gagal digelar

20 Mei 2022, 09:49 WIB
Ali Badrudin, Ketua DPRD Kabupaten Pati. /suaramerdeka-muria.com/Beni Dewa

Portal Kudus - Rapat paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dengan agenda pembentukan panitia khusus hak angket ujian calon perangkat desa (Perades) gagal digelar.

Rapat paripurna yang diselenggarakan kemarin Selasa, 17 Mei 2022 gagal lantara jumlah anggota dewan yang hadir dinyatakan tidak memenuhi kuorum.

Anggota DPRD yang hadir hanya 22 anggota, sedangkan 28 anggota lain dari berbagai fraksi tidak hadir.

Dilansir PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Paripurna Pembentukan Pansus Angket Gagal Digelar, Ketua Dewan Sayangkan Sikap Fraksi

Padahal, minimal jumlah anggota untuk bisa diselenggarakan rapat paripuna minimal 26 anggota.

Baca Juga: Jadwal Jam Tayang Film Srimulat: Hil yang Mustahal Babak Pertama di New Star Cineplex Kudus

Sedangkan dalam tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 164 Ayat 6, keputusan terkait pembentukan hak angket, jika rapat tidak memenuhi kuorum, maka rapat ditutup dan keputusan mekanismenya diserahkan kepada Ketua DPRD dan Ketua Fraksi.

Hal itu pun disayangkan oleh ketua DPRD Pati Ali Badrudin yang juga menjadi pimpinan rapat paripurna tersebut.

Dia mengaku menyayangkan sikap beberapa fraksi yang tidak hadir.

Padahal sebelumnya telah menyebut menyetujui pembentukan panitia angket.

Baca Juga: Waspada, Pemuda Asal Kecamatan Sulang Rembang Jadi Korban 'Klitih'

“Kami sangat menyayangkan sikap mereka. Padahal pada rapat pertama ada 43 anggota dewan yang datang, sudah menyetujui dan menandatangani pembentukan panitia angket ini,” ujarnya.

Padahal, Ali juga menyebut dalam kesempatan itu, pihaknya sudah memberikan kesempatan untuk yang tidak menyetujui bisa mengajukan keberatan.

Namun saat itu tidak ada yang merasa keberatan.

Senada dengan Ali Badrudin, Muhammadun juga turut menyayangkan sikap para anggota dewan yang tidak hadir sesuai jadwal.

Baca Juga: Hewan Ternak di Pasar Pamotan Rembang Terdeteksi Penyakit Mulut dan Kuku

“Kemarin sudah diberikan kesempatan sama pimpinan rapat, jika yang keberatan bisa diutarakan. Dan tidak ada (yang keberatan). Lha ini sudah dijadwalkan malah pada tidak datang,” kata Muhammadun.

Untuk diketahui, rapat paripurna dengan agenda pembentukan panitia angket ini sudah mengalami penundaan hingga tiga kali dan molor hingga berjam-jam.

Karena anggota tak juga mencapai kuorum, Pimpinan Rapat Paripurna, Ali Badrudin memutuskan pembentukan panitia angket tak dapat dilanjutkan dan rapat ditutup.***

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria

Tags

Terkini

Terpopuler