Penemuan Bayi dalam Kardus, Polsek Pucakwangi Lakukan Penyelidikan

23 April 2022, 10:23 WIB
identifikasi bayi /suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa

Portal Kudus - Telah ditemukan bayi sehat yang diletakkan dalam kardus pada Selasa, 19 April 2022 pukul 5.00 WIB.

Lokasi ditemukan di depan kandang ternak milik Tarwi, warga Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati.

Tarwi mendapati bayi dalam kardus saat ingi membuang sampah.

Dilansir PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Kasus Penemuan Bayi di Kandang, Empat Orang Diperiksa Polisi

Polisi kini tengah fokus dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus penemuan bayi di Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi.

Sejumlah saksi pun telah dimintai keterangan terkait penemuan bayi tersebut.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kapolsek Pucakwangi AKP Suwarno mengamini jika pihaknya saat ini tengah fokus dalam mengejar pelaku pembuang bayi berjenis perempuan itu.

“Saat ini kami masih dalam proses penyelidikan. Kami masih berupaya menemukan ibu yang diduga pembuang bayi tersebut,” ujarnya kemarin.

Untuk proses lidik tersebut, dia mengatakan sedikitnya ada empat orang yang telah dijadikan saksi.

Mulai dari warga hingga pihak terkait dalam penanganan bayi yang dibuang tersebut.

Baca Juga: Pemudik ke Jepara diperkirakan Mencapai 250ribu, Dishub Jepara dan Polres Jepara Buat Skema Jalan

Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan tim opsnal Polres Pati untuk membantu proses lidik perkara tersebut.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan puskesmas Pucakwangi. Apalagi ini untuk penanganan bayi,” terangnya.

Hanya saja diakuinya pihaknya belum bisa menemukan barang bukti rekaman CCTV untuk membantu proses penyelidikan tersebut.

Hingga saat ini hanya kardus tempat menaruh bayi dan daster berwarna pink yang dijadikan barang bukti untuk mengungkap kasus tersebut.

“Kami masih terus upayakan penyelidikan sehingga bisa segera mengungkap kasus tersebut,” tambahnya.

Jika terbukti, pembuang bayi diakuinya bisa dijerat dengan pasal 305 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

“Yakni dengan pasal dugaan meruhkan anak yang dibawah umur tujuh tahun di suatu tempat, supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas daripada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya,” kata dia.

Baca Juga: Penemuan Bayi dalam Kardus di Pati, Warga Desa Triguno Lapor ke Polsek Pucakwangi

Sementara terkait kondisi bayi diakuinya saat ini dalam kondisi yang sehat.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, setelah ditemukan dan sempat dirawat di Puskesmas Pucakwangi, bayi tersebut kemudian diasuh oleh Kadirun warga Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi.

Bayi itu sendiri berjenis kelamin perempuan serta memiliki berat badan 2,8 kilogram dengan tinggi 47 sentimeter.

Sedangkan lingkar kepala 32 sentimeter.

Saat diketemukan kondisi tali pusar bayi masih dalam keadaan menyatu dengan plasenta.***

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria

Tags

Terkini

Terpopuler