Penemuan Bayi dalam Kardus di Pati, Warga Desa Triguno Lapor ke Polsek Pucakwangi

22 April 2022, 10:31 WIB
Lokasi penemuan bayi /suaramerdeka-muria.com/Beni Dewa

Portal Kudus - Telah ditemukan bayi sehat yang diletakkan dalam kardus pada Selasa, 19 April 2022 pukul 5.00 WIB.

Lokasi ditemukan di depan kandang ternak milik Tarwi, warga Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati.

Tarwi mendapati bayi dalam kardus saat ingi membuang sampah.

Dilansir PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Di Pati, Bayi Dibuang di Depan Kandang, Ada Petunjuk Daster Pink

Namun dia justru mendapati adanya sebuah kardus di depan kandang miliknya tersebut.

Lantaran penasaran, diapun menengok kardus tersebut.

Baca Juga: Lagi, Satpol PP Kabupaten Rembang Lakukan Razia Menyasar Kos-Kosan

Rupanya bayi itu berisikan bayi berjenis kelamin perempuan bersama sebuah daster berwarna pink.

Dia kemudian memanggil Kadirun dan melaporkannya ke Supriyanto yang merupakan perangkat desa setempat.

Melihat temuan itu, kemudian segera dilaporkan ke Polsek Pucakwangi dan oleh bidan setempat kemudian dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

Supriyanto sendiri sempat berupaya mencari informasi dari warga desa Triguno yang kemungkinan melahirkan seorang bayi tersebut, namun informasi yang didapat dari warga belum ada yang mengetahui.

“Beruntung kondisi bayi dalam keadaan sehat. Umur bayi diperkirakan kurang lebih 3 hingga 4 jam dari ditemukan,” terangnya.

Baca Juga: Sering Dirazia, Sopir Truk Masih Lewat Jalan Kudus-Purwodaadi

Bayi itu sendiri memiliki berat badan 2,8 kilogram dengan tinggi 47 sentimeter.

Sedangkan lingkar kepala 32 sentimeter.

Saat diketemukan kondisi tali pusar bayi masih dalam keadaan menyatu dengan plasenta.

“Untuk sementara ini bayi dirawat atau diasuh oleh Kadirun warga setempat,” ujarnya.

Kini petugas sendiri tengah mengusut kasus tersebut.

Baca Juga: Selamat, Tim Riset MTsN 1 Pati Raih Medali Perunngu atas Temuan Permen Jelly Daun Kelor

Terutama dengan berupaya mengungkap pelaku pembuang bayi tersebut.

Jika terbukti, pembuang bayi bisa dijerat dengan pasal 305 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

“Yakni dengan pasal dugaan meruhkan anak yang dibawah umur tujuh tahun di suatu tempat, supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas daripada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya,” tandasnya.***

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria

Tags

Terkini

Terpopuler