Keterbukaan dan Transparan, Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Jepara Siapkan Dana untuk Pembangunan Jalan

15 Maret 2022, 10:07 WIB
ilustrasi jalan /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Portal Kudus - Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sedang melaksanakan sebuah pemilihan tender.

Pelaksanaan tender konstruksi triwulan 1 tahun 2022 kan dilaksanakan dalam dua tahapan dengan total 14 paket kegiatan.

Tentunya dengan mengedepankan keterbukaan dan transparansi dalam setiap tahapannya.

Dilansir PortalKudus.com dari Suara Merdeka Muria dengan artikel berjudul Proyek Pembangunan Jalan di Jepara Mulai Dilelang : Ini Dia Ruas Jalan yang Akan Diperbaiki

''Kami melaksanakan setiap tahapan sesuai prosedur yang ada. Serta mengedepankan transparansi dan keterbukaan kepada masyarakat,'' ujar Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) Hasannudin Hermawan, Minggu 13 Maret 2022.

Pada tahap I ini, dilakukan proses tender sebanyak 10 paket pekerjaan dengan nilai total Rp 23,6 miliar rupiah.

Baca Juga: Dua Wilayah di Kabupaten Rembang Tergenang Banjir, Fasilitas Umum Terancam Rusak

Sedangkan untuk tahap II telah dilakukan proses tender sebanyak empat paket pekerjaan dengan nilai total Rp 14,2 miliar.

Semuanya menggunakan dana alokasi khusus (DAK) dan APBD Jepara.

Tahap I ini direncanakan untuk pemeliharaan berkala sejumlah ruas jalan yaitu Jalan Bawu–Mindahan, Jalan Damarjati, Jalan Cobaan–Tengguli-Guyangan, Jalan Panggung, hingga lanjutan pembangunan Gedung Islamic Center.

Adapun tahap II dilaksanakan untuk jalan Kuwasen–Bulungan, Mindahan–Demaan, dan Guwosobokerto –Welahan, dan Pancur–Kedawung– Suwengan.

''Saat ini, baik tahap I dan II baru memasuki tahap memasukkan dokumen penawaran. Sebelumnya diawali dengan proses penjelasan pekerjaan. Kemudian akan dilakukan evaluasi dan lanjutan pengumuman pemenang,'' tandasnya.

Khusus untuk paket II yaitu peningkatan Jalan Pancur–Kedawung, dilakukan pembatalan karena ada beberapa kesalahan RAB yang mengharuskan dilakukan revisi.

Baca Juga: Terjadi Longsor di Desa Maguan Rembang, Akses Jalan Terancam Macet

Satu paket dibatalkan dan akan diulang Senin, 14 Maret 2022. Semua paket ini ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Secara umum pengadaan barang dan jasa melalui sistem tender ini dilaksanakan melaui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sudah dilakukan sesuai regulasi dan prosedur yang ada.

Salah satunya dengan mengumumkan terlebih dulu rencana umum paket pekerjaan pada awal sebelum proses pengadaan dijalankan.

Rencana Umum Pengadaan (RUP), juga dilaksanakan sebagai tahap untuk melaksanakan transparansi awal.

''Sebelum tender dilaksanakan, dilakukan uji paket, penelitian HPS, spek teknis, syarat kontrak dan persyaratan penawaran untuk kesiapan tender. Kita lakukan sebagai bentuk upaya bahwa proses tender ini akuntabel, dan tidak diskriminatif,'' katanya.

Pengumuman penjelasan pekerjaan, pemasukan penawaran, evaluasi, pembuktian hingga masa sanggah yang dilakukan semuanya dilakukan dengan menggunakan sistem SPSE.

Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Baca Juga: Polres Rembang Canangkan Program Zona Integritas WBK, Wakil Bupati Rembang Beri Masukan

Bagi peserta tender yang merasa keberatan dengan hasil penetapan oleh pelaksana PBJ, juga dapat memanfaatkan masa sanggah ini.

Masa sanggah ini merupakan waktu yang diberikan apabila peserta tender merasa keberatan dengan hasil penetapan oleh pelaksana PBJ.

''Beberapa tahapan yang dilakukan menggunakan sistem dan diumumkan secara luas kepada masyarakat. Setelah masa sanggah selesai, baru dilakukan penetapan pememang dan dilaksanakan kontrak dengan penyedia jasa,'' ujarnya. ***

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria

Tags

Terkini

Terpopuler