Gunakan Prinsip Keadilan Restoratif, Kejari Jepara Selesaikan Kasus Penipuan

16 Februari 2022, 10:04 WIB
Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara /Jeparakab.go.id

Portal Kudus - Perkara penipuan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jepara telah berhasil ditangani.

Kasus penipuan tersebut melibatkan Ahmad Pujianto yang berstatus sebagai tersangka dan Ali Subkhan sebagai korban.

Diketahui, Ahmad Pujianto dan Ali Subkhan merupakan warga Desa Bawu, Kecamatan Batealit.

Dilansir PortalKudus.com dari Suara Merdeka Muria dengan artikel berjudul Kejari Jepara Damaikan Korban dan Tersangka Penipuan Melalui Restorative Justice

Kasus tersebut diselesaikan dengan prinsip restoratif justice atau keadilan restoratif.

Ahmad Pujianto yang sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara sejak Januari akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas sejak 15 Februari 2022.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap tersangka diserahkan Kepala Kejari (Kajari) Jepara Ayu Agung di Aula Kejari Jepara.

Baca Juga: KPU Pati Launching Peluncuran Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024

Kejari Jepara mengupayakan restoratif justice karena berbagai pertimbangan.

Di antaranya karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tersangka melanggar pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara atau kurang dari lima tahun, telah terjadi kesepakatan damai antara korban dan tersangka, serta adanya dukungan masyarakat dalam proses perdamaian.

Ayu Agung mengatakan, permohonan perdamaian tersebut telah disetujui oleh pimpinan Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), sehingga dilaksanakan restorative justice sesuai dengan peraturan jaksa (Perja) nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan karena telah memenuhi tiga persyaratan.

Kajari menjelaskan, Ahmad Pujianto sebelumnya telah melakukan tindak pidana penipuan.

Baca Juga: KPU Pati Launching Peluncuran Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024

Korban Ali Subkhan telah membeli motor melalui tersangka yang bekerja di sebuah dealer motor secara cash sebesar Rp 32.140.000.

Namun, uang tersebut tidak semuanya dibayarkan ke dealer.

Tersangka hanya membayarkan Rp 15 juta. Sisanya dimasukkan ke leasing dan diproses secara kredit, sehingga BPKB kendaraan dijadikan jaminan oleh leasing.

Sisa uang pembayaran dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi. Kasus ini kemudian diproses secara hukum karena dilaporkan oleh korban.

Baca Juga: Proyek Tol Demak-Tuban oleh Kementerian PUPR RI, Berikut Desa yang Dilewati Proyek Tol di Kabupaten Rembang

'Kejari memfasilitasi penghentian penuntutan dengan restoratif justice, akhirnya ada kesepakatan damai, tersangka sudah mengakui kesalahannya, mengembalikan kerugian korban, dan korban memaafkan,'' ungkapnya.

Petinggi Desa Bawu Kuwat Setiawan mengaku bersyukur dengan adanya perdamaian dari warganya yang difasilitasi oleh Kejari melalui restoratif justice.

Ia berharap warga berpikir ulang sebelum membawa kasus ke ranah hukum, karena proses hukum memakan waktu yang panjang. Ia berharap persoalan ringan yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan di tingkat desa saja.

''Desa akan memfasilitasi upaya perdamaian. Kami bersyukur dengan adanya perdamaian warga kami seperti ini,'' katanya.***

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria

Tags

Terkini

Terpopuler