Kontrak Telah Berakhir, Bangunan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Rembang Belum Ada Kepastian

8 Februari 2022, 10:00 WIB
Wabup Rembang Hanies /Rembangkab.go.id

Portal Kudus - Bangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rembang masih belum mempunyai kejelasan kelanjutannya.

Proyek APBD 2021 Rembang Mal Pelayanan Publik (MPP) yang membutuhkan dana lebih dari Rp3Miliyar telah berakhir pada 7 Februari 2022 kemarin.

Pihak Pemkab Rembang belum menyikapi persoalan mangkraknya proyek tersebut.

Dilansir PortalKudus.com dari Suara Merdeka Muria dengan artikel berjudul Pemkab Belum Tegas, Rekanan Proyek Mal Pelayanan Rembang Minta Waktu Tambahan Lagi

Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pengguna Anggaran (PA) hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, tidak memberikan jawaban terkait status proyek saat dikonfirmasi pada 7 Februari 2022.

Wakil Ketua Komisi III Puji Santoso menyatakan bahwa sudah memanggil semua pihak terkait proyek MPP pada  4 Februari 2022 lalu.

Informasi dari Puji, mereka yang hadir antara lain adalah PPKom, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), perwakilan rekanan dan konsultan pengawas.

Dari pertemuan tersebut didapat gambaran progres proyek MPP baru 73,48 persen.

Menurut Puji, dalam forum itu terungkap jika saat masa kontrak pertama dan perpanjangan waktu pengerjaan, kontraktor mengalami persoalan financial.

Dampaknya, pekerjaan mengalami keterlambatan.

“Intinya, PPKom memberikan perpanjangan pengerjaan 50 hari sampai 7 Februari 2022. Kontraktor berjanji menyelesaikan 45 hari sampai 2 Februari 2022. Jadi perkiraan PPKom dan kontraktor meleser. Progres Jumat lalu 73,48 persen, sehingga tidak mungkin selesai 7 Februari 2022,” jelas Puji.

Ia menyebut, kontraktor tidak memanfaatkan perpanjangan pengerjaan 50 hari secara efektif.

Sebab, mereka baru aktif melanjutkan pekerjaan pada pekan lalu.

Ada waktu satu bulan yang disia-siakan.

Puji menyebut, dalam forum itu kontraktor atau rekanan kembali meminta waktu perpanjangan yang kedua untuk menyelesaikan proyek MPP.

Baca Juga: Blora Menyapa, Program Bupati Blora Dengarkan Aspirasi Warga di Desa

Mereka minta tambahan waktu sampai 25 Februari 2022 untuk menyelesaikan sisa 26 persen progres yang meliputi finishing, ACP serta meubeler yang sudah dipesan dan dikerjakan.

“Ini memerlukan persetujuan bersama, antara pihak terkait, apakah diberikan perpanjangan waktu kedua, atau penyelesaiannya dihitung sebagai keterlambatan. Kami minta konsultan, PPKom berkomunikasi dengan Kejaksaan bagaimana solusi terbaiknya,” paparnya.

Puji berpandangan, kontraktor sudah tidak dapat dipercaya.

Sebab, mereka sudah membuat kesepakatan yang tertuang dalam kontrak kerja pertama.

Selain itu, ada juga kesepakatan kedua yang hasilnya selalu diingkari.

Baca Juga: Berpura-pura Sebagai Pembeli, Laki-Laki Berkemeja Putih Rampas Ponsel Penjaga Konter di Rembang

“Saat dipanggil rapat dengar pendapat dengan Komisi III saja, direktur perusahaan tidak hadir. Hanya mewakilkan petugas pelaksana proyek. Saya kawatir, jika perpanjangan waktu kedua, ternyata juga tidak bisa menyelesaikan, akhirnya kita semua jadi malu. Malah jadi bahan tertawaan orang,” imbuhnya.

Konsultan pengawas proyek MPP, Andi Susanto saat dikonfirmasi mengatakan, sudah pernah memberikan teguran kepada kontraktor sebanyak 9 kali.

Hal itu berkaitan dengan progres pengerjaan.

Andi mengakui, rekanan telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu kedua.

Baca Juga: Blora Menyapa, Program Bupati Blora Dengarkan Aspirasi Warga di Desa

Ia pun memberikan bocoran, jika PPKom memberikan perpanjangan waktu kedua itu.

Rekanan menyanggupi penyelesaian sampai akhir Februari 2022.

Ia memaparkan, secara analisa teknis, sisa 26 persen pekerjaan proyek MPP bisa terselesaikan dalam kurun waktu sekira 20 hari.

Namun, hal itu juga bergantung pada kemampuan financial rekanan.

Suaramerdeka.com berusaha meminta konfirmasi kepada rekanan.

Namun saat konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan digital belum terjawab.***

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria

Tags

Terkini

Terpopuler