Sempat Tertunda, Raperda Pesantren akan Segera Disahkan Tahun Ini

2 Februari 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi santri. /Pixabay/mufidpwt

Portal Kudus - DPRD Kabupaten Demak memasukan Raperda Penyelenggaraan Pesantren sebagai prioritas.

Hal itu telah dipastikan oleh Ketua DPRD Demak HS Fahrudin Bisri Slamet.

Raperda tersebut diharapkan segera disahkan menjadi perda pada pertengahan tahun ini karena raperda tersebut sudah masuk dalam program legislasi daerah.

Dilansir PortalKudus.com dari Suara Merdeka Muria dengan artikel berjudul DPRD Demak Siap Prioritaskan Raperda Pesantren, Usulan Draf Diajukan

"Dan, karena banyak usulan serta masukan dari masyarakat, maka akan kami prioritaskan pembahasannya," kata Fahrudin Bisri Slamet.

Masukan tersebut diterimanya saat menghadiri Halaqoh Ulama dan Para Pengasuh Pondok Pesantren se Kabupaten Demak di Pesantren Al-Hidayat Temuroso, Guntur, Sabtu, 29 Januari 2022.

Baca Juga: Diduga Konsleting Listrik, Minibus Plat B Terbakar di Jalur Bojonegoro-Cepu

Menurut Slamet, negara telah memberi perhatian kepada pesantren yang dibuktikan dengan terbitnya Undang-undang No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Sehubungan itu perlu ditindaklanjuti di tingkat daerah dengan menerbitkan Perda.

Dia berpandangan, pesantren memiliki peran yang begitu besar dalam bidang pendidikan karakter, pemberdayaan generasi bangsa dan bela negara.

Meski telah melahirkan banyak SDM berkualitas, namun sayangnya negara belum memberi sentuhan keperpihakan anggaran yang memadai untuk pesantren.

Baca Juga: Diduga Konsleting Listrik, Rumah Bakul Blonjo di Desa Bacem Blora Terbakar

"Maka kami sangat mengapresiasi adanya usulan penyusunan draf raperda dari masyarakat yang tentu semakin melengkapi draf yang telah ada di DPRD," ungkap Slamet yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Demak terebut.

Pandangan senada disampaikan Asisten I Setda Demak AN Wahyudi, bahwa Pemkab Demak mendukung penuh Raperda Pesantren agar dibahas secara mendalam untuk ditetapkan sebagai perda.

Baca Juga: Selamat, Pengurus Pramuka Kwaran Sulang periode 2021-2024 Resmi Dilantik

Sementara itu pada kesempatan halaqoh tersebut, Ketua Umum IKA PMII Kabupaten Demak Mulyani M Noer dan Ketua GP Ansor Nurul Muttaqin menyerahkan usulan draf Raperda Pesantren yang diterima Ketua DPRD Fahrudin Bisri Slamet dan Asisten I Setda AN Wahyudi.

Mulyani M Noer mengatakan, raperda pesantren menjadi dasar hukum yang diperlukan untuk merealisasi keperpihakan pemerintah dan perhatian negara terhadap pesantren.

"Untuk itu, melalui halaqah ini kami berharap masukan dari para kiai pengasuh ponpes agar dapat menyampaikan usulan sehingga dalam perda nantinya dapat mengakomodasi kepentingan pesantren," terangnya.***

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria

Tags

Terkini

Terpopuler