Kejar Target Vaksinasi, Pemkab Kudus Tambah Syarat Vaksinasi untuk Pencairan Dana Desa

27 Januari 2022, 08:40 WIB
ilustrasi Vaksinasi lansia /Jeparakab.go.id/

Portal Kudus - Syarat terbaru, Pemkab Kudus memberikan syarat tambahan bagi pemerintah desa yang ingin mencairkan dana desa.

Bupati Kudus Hartopo menjelaskan bahwa dalam mencairkan dana desa tahap pertam adi tahun 2022, setidaknya kelompok lansia telah mendapatkan vaksinasi.

Vaksinasi untuk lansia ditargetkan minimal mencapai 75% di bulan Februari.

Dilanir PortalKudus.com dari Suara Merdeka Muria dengan artikel berjudul Syarat Baru Pencairan Dana Desa di Kudus, 75 Persen Warga Desa Harus Sudah Vaksinasi

Hal ini bertujuan untuk mencapai target vaksinasi keseluruhan.

Hartopo mengatakan, pihaknya sudah menginformasikan kepada semua desa melalui surat edaran terkait persyaratan baru itu.

“Syarat ini untuk mendorong akselerasi vaksinasi COVID-19 bagi penduduk lansia. Saya sudah terbitkan surat edaran tertanggal 19 Januari 2022,” kata Hartopo.

Baca Juga: Berawal dari Pelatihan, Seorang Petani di Kabupaten Rembang Sukses Menanam Padi Tanpa Pupuk Urea

Ia mengatakan, penentuan syarat tersebut untuk meningkatkan capaian vaksinasi lansia. Sebab hingga saat ini, capaian vaksinasi lansia untuk dosis pertama masih rendah.

“Capaian vaksinasi lansia dosis pertama baru mencapai 62,65 persen, sedangkan dosis kedua sebesar 46,23 persen,” ujarnya.

Karena itu, Pemdes harus ikut ambil bagian dalam meningkatkan capaian vaksinasi lansia. Setiap desa diminya memobilisasi keterlibatan Babinsa, Babinkhamtibmas, perangkat desa, BPD, pengurus RT/RW sesuai dengan wilayahnya masing-masing untuk mendampingi atau mengantar para lansia.

Baca Juga: Punya Kolestrol, ini Resep Ramuan Herbal Memperbaiki Kolestrol, dan Penjelasan Dari dr Ziadul Akbar Lengkap

“Dengan adanya fasilitasi tersebut, para lansia mendapatkan kepastian kedatangannya pada tampat dan jadwal vaksinasi yang ditentukan,” katanya.

Hartopo menambahkan, jika sampai akhir pekan pertama bulan Februari 2022 belum mencapai target, maka pencairan alokasi dana desa akan ditunda. Termasuk juga pencairan dana bagi hasil pajak, retribusi daerah, dan bantuan keuangan pemerintah kabupaten untuk desa ditunda hingga mampu memenuhi target tersebut.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Turun, Kabupaten Jepara Tetap di PPKM Level 1

Secara umum, capaian vaksinasi hingga tanggal 23 Januari 2022 untuk dosis pertama sudah mencapai 591.728 orang atau 89,42 persen, sedangkan dosis kedua mencapai 437.186 orang atau 66,07 persen.

Berkat capaian ini, Kabupaten Kudus kini telah masuk dalam daftar daerah PPKM level satu. Sebelumnya, Kudus tercatat masuk dalam daerah PPKM level dua.

Terpisah, Kasi Keuangan dan Aset Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Slamet mengatakan, hingga saat ini belum ada desa yang mengajukan pencairan dana desa karena masih tahap penyusunan APBDes.

“Jumlah desa yang sudah menyusun APBDes, sudah ada sebanyak 17 desa,” katanya.***

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria

Tags

Terkini

Terpopuler