Sebagai Simbolis dari Berbagai Kabupaten, Bea Cukai Kudus Melakukan Pemusnahan Rokok Ilegal

17 November 2021, 20:35 WIB
Pemusnahan barang ilegal /Patikab.go.id/

Portal Kudus - Bertempat di Kantor Bea Cukai Kudus pada 17 November 2021 secara simbolis telah dilakukan pemusnahan rokok tanpa cukai atau rokok dengan cukai illegal sebagai barang milik Negara oleh Badan Lelang Negara.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono,ada 4.765.682 batang rokok yang dimusnahkan hasil razia oleh Satpol PP dari berbagai kabupaten.

Diantara lain Kabupaten Pati, Kudus, Jepara, Blora, Rembang, selama Desember 2020 sampai September 2021. 

Baca Juga: Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Polres Demak Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Candi 2021

Baca Juga: Dalam Penyesuaian Standar Nasional, Perpustakaan Kabupaten Blora Gelar Bimtek Pengelolaan

Baca Juga: 30 Desa Binaan Sadar Hukum Dapatkan Sosialisasi Konsep Desa Sadar Hukum

Kabupaten Pati mendapatkan 110.892 batang, sekitar 7 truk yang pemusnahanya dilaksanakan di TPA Sukoharjo Pati.

Ikut menyaksikan kegiatan tersebut, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY.***

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Patikab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler