Sengketa Atas Pengisian Sekretaris Desa Godo, Kecamatan Winong, Pati Telah Ditolak

13 September 2021, 18:41 WIB
Ilustrasi Persidangan. /Pixabay/Venita Oberholster

Portal Kudus - Telah terjadi sengketa atas pengisian sekretaris Desa Godo, Kecamatan Winong, Pati.

Kali ini, kasus sengketa tersebut telah  memasuki babak baru.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang melalui putusan bernomor 38/G/2021/PTUN.SMG, menolak gugatan yang diajukan Agil Trimulyo.

Dikutip PortalKudus.com dari berita SuaraMerdeka berjudul Tok! Pengangkatan Sekdes di Desa Ini Digugat ke PTUN, Hasilnya Ditolak

Pada 8 September 2021, Majelis hakim yang terdiri atas Roni Erry Saputro SH MH (hakim ketua majelis) serta Eka Putranti SH MH dan Erna Dwi Safitri SH (hakim anggota) membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum yang diselenggarakan secara elektronik (e-court) melalui Sistem Informasi PTUN Semarang.

Baca Juga: PT Kebon Agung unit PG Trangkil Menggelar Vaksinasi Untuk Karyawannya

Dalam putusannya, disebutkan gugatan penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 378.500.

Nimerodi Gulo, Kuasa hukum kepala Desa Godo mengatakan, pihaknya selaku tergugat telah siap jika ada upaya hukum lanjutan dari penggugat.

Namun, dia meyakini jika tidak ada dasar lagi untuk mengajukan banding.

Selain itu, pihak Agil juga dianggap tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) lagi.

"Majelis hakim menerima eksepsi kami, bahwa gugatan yang diajukan penggugat telah melewati tenggat waktu. Sesuai peraturan perundang-undangan, gugatan dapat diajukan paling lama 90 hari setelah mengetahui obyek gugatan, tetapi ini lebih dari batas waktu tersebut," ujarnya di kantor Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai Pati, belum lama ini.

Sementara, Wakil Ketua Pengisian Perangkat Desa Godo Subiyanto mengemukakan, Agil merupakan satu dari 16 warga yang menjadi peserta seleksi calon perangkat Desa Godo 2021.

Pengisian perangkat desa itu terdiri atas empat formasi, yakni sekretaris desa (sekdes), kepala seksi pemerintahan, kepala Dusun Selowire, dan kepala urusan perencanaan.

Agil, lanjut dia, merupakan satu di antara lima peserta seleksi calon sekdes.

Adapun peserta lain yakni Liya Anis Istanti, Yogha Mahatva, David Silvianto, dan Dika Hery Saputro.

Baca Juga: Kebijakan Afirmasi PPPK Guru 2021 PDF, Download dan Simak Jenis-Jenis Tambahan Nilai dan Berapa Persen

Pada tahap penghitungan skor jasa pengabdian dan skor ujian, David Silvianto dan Agil Trimulyo memiliki skor sama.

Namun, David unggul pada nilai ujian sehingga ditetapkan sebagai peringkat pertama, dan Agil rangking dua.

"Saat tahapan penyekoran itu tidak ada komplain atau keberatan sehingga diajukan camat, bersamaan dengan hasil seleksi pada formasi perangkat desa yang lain. Camat pun mengeluarkan rekomendasi, bahwa David Silvianto untuk diangkat dan ditetapkan sebagai sekdes," paparnya.

David ditetapkan sebagai sekdes melalui Keputusan Kepala Desa Godo Nomor 141.32/15 tahun 2020.

Surat keputusan dikeluarkan Kades Godo Suwondo pada 17 Desember 2020.

Adapun tahapan seleksi dimulai pada 13 Oktober 2020 (pendaftaran) dan berakhir 17 Desember 2020 (pelantikan).

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Jadi Kabupaten Karawang Ke 388 PNG, Download Gratis Twibbon HUT Kota Karawang 2021

David sebagai tergugat II intervensi melalui kuasa hukumnya Yunantyo Adi Setyawan mengemukakan, tidak sepatutnya skor dipersoalkan setelah tahapannya berlalu.

Itu lantaran telah diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 45 tahun 2020.

Dihubungi melalui pesan singkat Ali Purnomo, kuasa hukum Agil Trimulyo menyatakan memiliki rencana mengajukan banding atas putusan PTUN Semarang tersebut.

Pihaknya kini masih menunggu salinan putusannya.***(Moch Noor Efendi/Suara Merdeka Muria)

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka Muria

Tags

Terkini

Terpopuler