Edy Sujatmiko Nilai Ada Kejanggalan Soal Pembebasan Tugas Sebagai Sekda Jepara

11 Agustus 2021, 22:05 WIB
Ilustrasi /Foto : Pemkab Jepara /

Portal Kudus-Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko buka suara gamblang terkait pembebastugasan dirinya dari jabatan.  Edy menyatakan, ada yang ganjal dengan keputusan tersebut.

''Sebagai aparatur sipil negara (ASN), ketika ada surat keputusan, ya saya jalankan. Tapi memang ada yang janggal,'' ungkap Edy Sujatmiko, Rabu 11 Agustus 2021.
Edy menyebut surat keputusan yang ditandatangani bupati Jepara itu sampai ke tangannya Senin 9 Agustus 2021 siang..

Surat itu dinilai janggal karena pembebasan sementara dari jabatan sekda itu terkait pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin berat.

Baca Juga: Posisi Sekretaris Daerah Kabupaten Pati Jadi Incara

Surat itu dinilai janggal karena pembebasan sementara dari jabatan sekda itu terkait pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin berat.

Baik dari KASN maupun tim evaluasi kinerja yang dibentuk bupati.

Jika pembebastugasan itu terkait dengan pemeriksaan, menurut Edy, hal tersebut juga berbeda dengan pemeriksaan riil sebelumnya terjadi bulan Mei-Juni lalu.

Saat itu ada pemeriksaan dari KASN yang justru tanpa adanya pembebastugasan.

''Pembebastugasan ini seperti yang disampaikan dalam surat, selesai sampai ditetapkan hukuman disiplin,'' ungkapnya.

Disinggung terkait dugaan pelanggaran disiplin berat yang menjadi persoalan, Edy memastikan benar-benar tidak tahu yang dimaksud.

Baca Juga: Satresnarkoba Pati Menggagalkan Pengiriman Tembakau Gorilla, Pembeli Masuk Penjara

Pasalnya, selama ini ia menilai telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan. Ia juga tidak pernah meninggalkan pekerjaannya.

''Jika memang ada pelanggaran yang saya lakukan, harusnya ada pemanggilan, surat peringatan, atau prosedur yang lain. Di sini saya tidak pernah mendapati itu, tapi kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin berat,'' ungkapnya.

Sebagai ASN, Edy mengaku masih berangkat ke kantor Sekretariat Daerah (Setda) Jepara untuk absen.

Setelah itu, ia mengisi dengan kegiatan belajar sendiri tentang pelayanan publik dan lainnya terkait pemerintahan daerah.

Ia menghabiskan jam kerjanya dengan membaca buku dan sumber literatur lainnya.
Edy Sujatmiko dibebaskan sementara dari jabatan Sekda Jepara sejak Senin 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Kapal BBM Tenggelam di Perairan Banyutowo, Tim SAR Sulit Mengevakuasi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Ony Sulistijawan menyebutkan, pembebastugasan jabatan sekda ini seiring adanya pemeriksaan oleh tim evaluasi kinerja terkait dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh sekda.

Namun, Ony tidak menjelaskan jenis pelanggarannya.
Dia juga mengatakan, pembebasan dari jabatan itu bersifat sementara selama pemeriksaan dilakukan.

Dalam hal ini, Edy Sujatmiko masih menjabat sebagai Sekda Jepara definitif.

''Jadi status Pak Edy masih sebagai sekda. Hanya saja dibebaskan dari jabatan untuk sementara,'' terang Ony.***

Artikel Ini Telah Tayang di Suara Merdeka dengan Judul Edy Sujatmiko Nilai Ada Kejanggalan dalam Pembebastugasan Sementara Dirinya dari Jabatan Sekda Jepara

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka

Tags

Terkini

Terpopuler