Perizinan UMKM Berubah Mulai 2 Agustus 2021, Pelaku Usaha Harus Bertanggung Jawab Terhadap Lingkungan

1 Agustus 2021, 21:25 WIB
UMKM /Nandang Permana/Humas Kemenkop UKM

Portal Kudus-Mulai 2 Agustus, pelaku usaha memberlakukan Online Single Submission-Risk based Approach (OSS-RBA) atau sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

Perizinan didasarkan atas potensi dampak terhadap lingkungan.

Baca Juga: Rela Setor Uang Untuk Investasi di Jepara, Banyak Masyarakat yang Tertipu Hingga 4 Miliyar

Dengan begitu, pelaku usaha harus lebih bertanggung jawab terhadap potensi dampak kegiatan yang dilakukannya.

''Kami siap memprosesnya,'' kata Kepala DPMTSP, Revlisianto Subekti, Minggu (1/8).

Ditambahkannya, penerapan OSS-RBA terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Administrasi PPPK 2021 dan CPNS 2021, Berikut Link dan Cara Ceknya Besuk 2 Agustus 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, merupakan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, risiko yang menjadi dasar Perizinan Berusaha diklasifikasikan menjadi Risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

''Kegiatan usaha Risiko rendah, Pelaku Usaha hanya dipersyaratkan memiliki nomor induk berusaha (NIB),'' ujarnya.

Baca Juga: Link Pendaftaran Upacara Virtual HUT RI ke-76 di pandang.istanapresiden.go.id 2021, Ikuti Cara Daftarnya

Kegiatan usaha Risiko menengah rendah, Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan pernyataan pemenuhan Sertifikat Standar. Untuk kegiatan usaha Risiko menengah tinggi, Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi.

Sedangkan untuk kegiatan usaha Risiko tinggi, Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Izin yang telah diverifikasi.

Baca Juga: Bupati Blora dan Pengurus NU Blora Mengikuti Panen Organik di Kecamatan Kradenan

Tahap awal diproses 1.702 izin usaha menggunakan sistem baru. Pemberian izin dilakukan oleh pemerintah pusat. Pengurusan awal di tingkat daerah harus memenuhi izin dasar seperti IMB, izin lingkungan dan Sertifikat Laik Fungsi.

''Izin akan diterbitkan dan langsung diberikan kepada pemohon,'' tandasnya.***

Artikel Ini telah Tayang di Suara Merdeka Muria dengan Judul Perizinan Berbasis Risiko Diberlakukan, Pengusaha Harus Lebih Bertanggung Jawab.

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Suara Merdeka Muria

Tags

Terkini

Terpopuler