Pemkab Rembang Keluarkan Kebijakan Wajib Isolasi Terpusat di Hotel Puri Indah, Begini Isi Kebijakannya

14 Juni 2021, 20:55 WIB
kewajiban isolasi mandiri terpusat di hotel puri indah rembang /tangkapan layar/Pemkab Rembang

Portal Kudus-Hari ini, 14 Juni 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengeluarkan kebijakan kewajiban isolasi mandiri terpusat bagi warga Rembang di Hotel Puri Indah.

Kewajiban tersebut ditujukan bagi warga yang terbukti positif Covid-19 dan telah menjalani isolasi mandiri di rumah.

Berikut beberapa kriteria warga Rembang yang wajib menjalani isolasi terpusat di Hotel Puri Indah:

Baca Juga: Bupati Jepara Rapat Penutupan Tempat Wisata Diperpanjang, Tempat Makan Hanya Boleh Pelayanan Dibawa Pulang

1. Penderita positif Covid-19 dibuktikan dengan hasil swab PCR atau hasil rapid antigen positif dengan pertimbangan tim medis

2. Penderita asimptomatik/tanpa gejala/OTG

3. Baru menjalani isolasi mandiri di rumah kurang dari 5 hari

Baca Juga: Tim Gabungan Himbau Pedagang Pasar Tradisional di Kudus untuk Patuhi Prokes 5M

4. Usia dewasa

5. Kondisi isolasi mandiri di rumah tidak memungkinkan

6. Ada riwayat melanggar zona PPKM Mikro

Bagi lansia, ibu hamil, dan disabilitas tidak diikutkan kecuali ada pendaming yang konfirmasi asimptomatik. 

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Rembang Nomor 440/1925/2021. ***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Instagram Pemkab Rembang

Tags

Terkini

Terpopuler