Portal Kudus - Inilah cara pendaftaran online Bantuan UMKM 2021 Dinkop UMKM Pati 2021, cara daftar dan persyaratannya.
Simak artikel ini hingga tuntas untuk mengetahui cara pendaftaran online Bantuan UMKM 2021 Dinkop UMKM Pati 2021.
Pada 3 April 2021, melalui Instagram Kementerian Koperasi dan UMKM @kemenkopukm, telah diumumkan bahwa Banpres Produktif untuk Pelaku Usaha Mikro (Banpres UMKM), bahwa program tersebut sudah mulai bisa diakses.
Menyusul hal tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati (Dinkop UMKM Pati) mengumumkan pembukaan pendaftaran Bantuan UMKM 2021.
Pada 12 April 2021, melalui akun Facebook @Dinkopumkm Pati, diumumkan bahwa Pendaftaran Bantuan UMKM Tahun 2021 Kabupaten Pati telah dibuka mulai tanggal 12 April 2021 hingga 22 April 2021 pukul 14.15 WIB.
Adapun persyaratan penerima Bantuan UMKM Tahun 2021 adalah:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) eKTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI, Anggota Kepolisian (POLRI), Pegawai BUMN, dan Pegawai BUMD beserta keluarga.
5. Tidak mempunyai akses KUR
Baca Juga: Cara Membeli Pelatihan Prakerja di Mau Belajar Apa di Prakerja Gelombang 17
Jika Anda memenuhi seluruh persyaratan tersebut, Anda bisa mengajukan pendaftaran untuk mendapatkan Bantuan UMKM 2021.
Sebagai informasi, besaran Bantuan UMKM 2021 kali ini berbeda dengan sebelumnya, yakni turun menjadi Rp1,2 Juta setiap pelaku UMKM, dari sebelumnya Rp2,4 juta pada tahun lalu.
Adapun pendaftaran online bisa dilakukan melalui: bit.ly/BPUMdinkoppati2021
Link Pendaftaran Online Bantuan UMKM 2021 Dinkop UMKM Pati tersebut akan mengarahkan Anda untuk mengisi formulir.
Beberapa data yang harus disiapkan untuk mengisinya di antaranya adalah NIK, nama, alamat, Nomor KK, tanggal lahir, Bidang Usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan sebagainya.
Pihak Dinkop UMKM Pati memberikan penegasan bahwa program ini tidak ada pungutan apa pun. Apabila ada yang melakukan pungutan silakan melapor ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati.***