Pemerintah Kabupaten Jepara Menutup Seluruh Tempat Wisata Jelang Tahun Baru 2021

29 Desember 2020, 08:19 WIB
Bupati jepara /jepara.go.id

Portal Kudus-Pemerintah Kabupaten Jepara membuat intruksi untuk menutup tempat wisata di Kabupaten Jepara.

Hal tersebut berasal dari instruksi Bupati Jepara Dian Kristiandi atau yang sering disapa Andi.

Intruksi tersebut berbentuk surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pengelola obyek wisata.

Baca Juga: Batas Waktu Masa Sanggah Data Kuota Sekolah untuk SNMPTN 2021, Catat Tanggal dan Jamnya!

Mulai dari obyek wisata yang dikelola Pemerintah Kabupaten Jepara, pemerintah desa dan masyarakat, hingga milik swasta.

Baca Juga: Dobrak UMKM Jawa Tengah, Lapak Ganjar dari Ganjar Pranowo Dilanjut

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut Hasil Rapat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jepara pada 23 Desember 2020.

Hasil tersebut memutuskan untuk menutup obyek wisata dimulai sejak libur Hari Natal hingga Tahun Baru 2021.

Lebih tepatnya dimulai dari tanggal 25 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kudus Tinggi, Plt Bupati Kudus Hartopo Tutup Wisata 3 Hari, Ini Tanggalnya

Andi juga menginsruksikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Dinas Perhubungan Jepara untuk mengantisipasi luapan massa.

Intruksi tersebut dibuat menimbang persebaran Covid-19 di Kabupaten Jepara yang meningkat.

“Mari satukan tekad dan komitmen melewati pandemi Covid-19 dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ujar Andi, dikutip Portalkudus.com dari Jepara.go.id.

Baca Juga: Berikut Profil Lengkap Yaqut Cholil Qoumas Putra Daerah Rembang Jadi Menteri Agama

Diharapkan dengan adanya penutupan tersebut dapat mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jepara.

Namun bagi pengusaha hotel dan restoran boleh buka seperti biasa dengan mematuhi protokol kesehatan.

Dengan catatan bahwa pengusaha tersebut tidak mengadakan kegiatan tahun baru juga.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: jepara.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler