Kasus Covid-19 di Kudus Tinggi, Plt Bupati Kudus Hartopo Tutup Wisata 3 Hari, Ini Tanggalnya

28 Desember 2020, 07:36 WIB
Ilustrasi Covid-19. //pixabay.com//padrinan

Portal Kudus - Tahun 2020 tinggal hitungan hari. Tahun 2021 sudah di depan mata.

Libur akhir tahun biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur ke berbagai lokasi wisata.

Akan tetapi, di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda, masyarakat dihimbau tidak bepergian atau membuat kerumunan.

Artinya, masyarakat dihimbau merayakan tahun baru di rumah saja. Ini sebagai bentuk antisipasi risiko menyebarkan penularan Covid-19.  

Baca Juga: Instruksi Presiden Realokasi Anggaran 2021 Semua Kementrian, Untuk Alokasi Vaksin COVID-19 Gratis Ag

Hal tersebut juga dianjurkan kepada masyarakat Kudus, di mana kasus Covid-19 di kabupaten ini masih tinggi.

Sebagaimana dikatakan Pelaksana tugas (Plt)  Bupati Kudus, HM Hartopo. Dikutip Portal Kudus dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (jatengprov.go.id), Hartopo mengingatkan bahwa berwisata saat liburan berpotensi menambah klaster baru. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau tetap di rumah.

Hartopo menginstruksikan untuk menutup tempat wisata di Kabupaten Kudus selama libur tahun baru. Tepatnya selama tiga hari sejak hari Kamis 31 Desember 2020 hingga Sabtu 2 Januari 2021.

Baca Juga: 17 Kumpulan Ucapan Hari Guru Nasional Di Saat Pandemi Covid-19, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

“Kalau melihat tahun lalu, biasanya wisata Colo pada libur akhir tahun baru membludak,” kata Hartopo, pada pembinaan Forkopimda Kabupaten Kudus bidang ipoleksosbud 2020 di ruang dapat lantai IV Gedung Setda, Rabu 23 Desember 2020, seperti dikutip Portal Kudus dari situs resmi Pemprof Jateng.

“Oleh karena itu, kami akan menutup tempat wisata menghindari kerumunan dan menekan penyebaran Covid-19,” imbuhnya.

Tempat wisata, tempat hiburan, hingga tempat makan, semua diharapkan benar-benar mengindahkan himbauan pemerintah tersebut. 

Baca Juga: Satgas Covid-19 mendukung SKB 4 Menteri, Tentang Belajar Tatap Muka

Hartopo menyampaikan, nanti pada hari Kamis 31 Desember 2020, cafe, PKL dan tempat makan harus tutup tepat pukul 20.00 WIB.

Mengantisipasi dan menekan penyebaran Covid-19 butuh kekompakan dan sinergi banyak pihak.

Baik itu pemerintah, aparat, maupun masyarakat luas. 

Dinas-dinas terkait seperti Dinas Perdagangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP diharapkan bisa bekerja sama mengansisipasi keramaian akhir tahun.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: jatengprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler