Tata Cara Mencoblos di TPS Setempat, Berikut Urutan Pencoblosan di TPS

3 Februari 2024, 12:34 WIB
Tata Cara Mencoblos di TPS Setempat, Berikut Urutan Pencoblosan di TPS /bakesbangpolkotasurabaya

Portal Kudus - Pemilu adalah pesta demokrasi yang diadakan setiap 5 tahun sekali, dengan Komisi Pemiihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara kegiatan ini. Disini dapat anda simak tata cara mencoblos di TPS untuk anda yang akan menyalurkan hak pilih dalam Pemilu 2024.

Berbagai tahapan hingga pelaksanaan Pemilu direncanakan oleh komisi yang dibentuk negara ini. KPU juga menjadi penentu terlaksananya demokrasi di Indonesia dengan asas langsung, umum, bebas dan rahasia. Untuk anda yang sudah memiliki surat memilih/form C6 yag telah dibagikan beberapa hari sebelum hari pencoblosan, simak tata cara mencoblos di TPS.

Jadwal pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024, Pukul 07.00-13.00 waktu setempat.Lantas apa yang harus dilakukan setelah sampai di TPS? Disini anda dapat, menyimak tata cara mencoblos di TPS berikut.

Baca Juga: KULINER Sedap Mantap Ketoprak Khas Betawai di Jepara Kota Sensasi Ulekan Bumbu Kacang yang Gurih dan Lezat

Dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, anda yang akan menyalurkan suara dalam Pemilu dan Pilpres 2024 dengan "Mencoblos" surat suara yang telah diberikan petugas KPPS di TPS.

Pasal tersebut berbunyi "Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden".

Jadi anda dapat melakukan pencoblosan sekali saja untuk tiap surat suara yang diberikan petugas KPPS. Jika terdapat 2 lobang coblosan maka surat suara dianggap tidak SAH, sehingga anda harus berhati-hati dan memastikan agar suara yang anda berikan tidak sia-sia.

Baca Juga: SOP TETELAN BALUNGAN SAPI Horok Horok Bapangan Kuliner Sedap Citara Segar Wajib Dicoba Saat Wisata ke Jepara

Untuk tata cara mencoblos di TPS, bagi anda yang telah memperoleh undangan/surat memilih/form C6 adalah:

  1. Pemilih masuk membawa undangan/surat memilih/form C6 yang telah diberikan petugas KPU sebelumnya.
  2. Pemilih memyerahkan undangan/surat memilih/form C6 kepada petugas KPPS 4-5.
  3. Kemudian pemilih dapat menunggu sambil duduk di kursi antrian.
  4. Pemilih dipanggil oleh petugas kpps 1-2-3 dan menerima 5 surat suara berbagai warna.
  5. Lalu pemilih menuju kebilik suara untuk mencoblos satu persatu sesuai kayakinan,
  6. Dan pemilih melipat kembali lantas membawa surat suara yang telah dicobos, untuk dimasukkan ke kotak suara yang dijaga petugas KPPS 6.
  7. Sebelum keluar, pemilih harus mencelupkan jari ke tinta yang dijaga petugas KPPS 7 di meja tinta.
  8. Selesai sudah hak dan kewajiban kita untuk berpartisipasi, dan menentukan para wakil rakyat dan sekaligus Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.

Baca Juga: ANEKA MACAM Sate-Satean di Pasar Karangrandu Jepara: Menyatu dengan Aroma dan Keanekaragaman Rasa Lezat Nikmat

Diketahui, bahwa KPU dan BAWASLU mengeluarkan berbagai syarat ketentuan agar semua masyarakat Indonesia dapat berpartisipasi di pesta demokrasi lima tahunan ini. Sehingga tiap individu dapat terus menjaga keharmonisan antara perbedaan, yang terjadi di masyarakat akibat demokrasi.

Demikian informasi tentang tata cara mencoblos, bagi anda yang telah memperoleh undangan/surat memilih/form C6 di TPS.***

 

Editor: Sugiharto

Tags

Terkini

Terpopuler