Mau Menikah? Tata Cara Mengurus Surat Nikah dan Dokumen yang Harus Disiapkan, Lengkap!

17 November 2021, 19:23 WIB
surat nikah /Jurnal Soreang

Portal Kudus - Surat nikah adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam melangsungkan pernikahan.

Pasangan suami istri harus memiliki surat nikah sebagai legalitas pernikahan di Indonesia.

Sudah tahu bagaimana cara mengurus surat nikah? Langsung saja yuk disimak bagaimana cara mengurus surat nikah yang mudah dan tidak ribet.

Baca Juga: Bawa Hoki! 7 Ciri-ciri Rumah Pembawa Rejeki Menurut Fengshui, Jauh Dari Energi Negatif

Tata Cara Mengurus Surat Nikah di KUA

Persyaratan Menikah di KUA

Untuk membuat surat nikah, diperlukan proses yang cukup panjang.

Namun, bukan berarti kamu tidak bisa mengurusnya sendiri.

Berikut adalah rentetan proses yang harus diikuti mulai dari RT hingga Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Juga: 40 Link Twibbon Tema Milad Muhammadiyah 2021 PNG Gratis, Bisa Dipasang Secara Online

1. Surat Numpang Nikah dari Kelurahan Calon Mempelai Pria

Surat Numpang Nikah dari Kelurahan

Hal yang harus dilakukan pertama adalah mengurus surat numpang nikah terlebih dahulu.

Untuk mendapatkannya, berikut adalah syarat yang harus disiapkan calon mempelai pria:

  • Surat pengantar RT dan RW
  • KTP beserta fotokopinya
  • Kartu Keluarga beserta fotokopinya

Setelah persyaratan di atas disiapkan, bawalah dokumen tersebut ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat numpang nikah di tempat calon mempelai wanita.

Kemudian, kantor kelurahan akan mengeluarkan surat numpang nikah berupa:

  • surat keterangan untuk nikah (N1),
  • surat keterangan asal-usul (N2), dan
  • surat keterangan tentang orang tua (N4).

Baca Juga: Profil dr Arif Rahman Suami dr Shindy Putri Kakak Ria Ricis, Tanggal Lahir, Umur, Dokter Apa, Akun IG

2. Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan Calon Mempelai Wanita

Setelah surat keterangan didapatkan, maka ini saatnya calon mempelai wanita untuk mengurus surat pengantar nikahnya.

Berikut adalah berkas-berkas yang harus disiapkan:

  • N1, N2, N4 calon suami
  • KTP beserta fotokopinya
  • Kartu Keluarga beserta fotokopinya

Lalu, lampirkan persyaratan di atas saat meminta surat pengantar dari RT dan RW dan saat mengurus N1, N2, dan N4 calon mempelai wanita di kelurahan.

Baca Juga: Teks Bacaan Niat Doa Puasa Kamis Beserta Arti dan Keutamaan Mengerjakannya

Berikut adalah persyaratan selanjutnya:

  • Surat pengantar RT dan RW
  • KTP beserta fotokopinya
  • Kartu Keluarga beserta fotokopinya
  • Akta Lahir beserta fotokopinya
  • Surat tanda lunas PBB terbaru
  • Materai
  • N1, N2, dan N4 calon suami
  • KTP calon suami beserta fotokopinya
  • Kartu Keluarga calon suami beserta fotokopinya

Baca Juga: 30 Desa Binaan Sadar Hukum Dapatkan Sosialisasi Konsep Desa Sadar Hukum

3. Syarat Mengurus Surat Nikah di KUA

Setelah semua persyaratan di atas disiapkan, tahap terakhir yang harus dijalani adalah mengurus berkas tersebut di KUA setempat.

Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

  • N1, N2, dan N4 kedua calon mempelai
  • KTP kedua calon mempelai beserta fotokopinya
  • Kartu Keluarga kedua calon mempelai dan fotokopinya
  • Akta lahir calon mempelai perempuan
  • Ijazah terakhir calon mempelai perempuan
  • Pas foto kedua calon mempelai ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar dengan latar belakang warna biru
  • Pas foto kedua mempelai ukuran ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar dengan latar belakang warna biru
  • Materai

Baca Juga: Profil dan Biografi Henny Rahman Lengkap Umur, Pekerjaan, Pendidikan hingga Akun Instagram

Biaya Mengurus Surat Nikah di KUA

Biaya resmi untuk menikah di luar KUA dan mengundang penghulu untuk melaksanakan akad nikah di rumah atau gedung adalah sebesar Rp600 ribu.

Namun, uang ini harus dibayarkan jika kamu menikah tidak pada jam kerja KUA.

Biaya ini bisa langsung ditransfer melalui nomor rekening bank yang ditunjuk.

Biasanya, uang akan ditransfer ke rekening bank miliki negara (bank BUMN) atau bank daerah setempat.

Jika kamu menikah pada hari Senin hingga Jumat, maka tidak ada sama sekali biaya yang dipungut.

Sementara itu jika kamu menikah langsung di KUA, maka sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.

Hal ini tertuang dalam halaman Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam).

Baca Juga: Arti Mimpi Dilamar Seseorang Menurut Primbon Jawa, Pacar, Teman, Mantan, Orang Tidak Dikenal

Hal Penting yang Harus Diperhatikan saat Mengurus Surat Nikah

Setelah mengetahui cara mengurus surat nikah di atas, ada beberapa hal penting juga yang harus diperhatikan saat melakukan proses tersebut.

Hal ini harus dilakukan agar kamu tidak perlu repot bolak-balik yang tentunya akan menyita banyak sekali waktu.

Berikut adalah beberapa di antaranya:

  • Jangan lupa untuk menyertakan KTP dan Kartu Keluarga serta surat pengantar dari RT dan RW saat menyerahkan surat pengantar numpang nikah.
  • N1, N2, dan N4 dapat diurus di kantor kelurahan sesuai dengan domisili calon mempelai.
  • Urus surat nikah ke KUA lebih awal agar tanggal akad yang diinginkan masih tersedia.
  • Mengingat tidak boleh ada kesalahan pada data di dalam buku nikah, kamu dan pasangan akan melalui proses tanya jawab dengan petugas KUA seputar konfirmasi data yang sudah diserahkan.
  • Jangan lupa untuk menyampaikan informasi seputar jam akad nikah, mekanisme penjemputan penghulu, dan susunan acara akad nikah kepada penghulu.
  • Persiapkan data wali nikah dan saksi pernikahan berupa fotokopi KTP masing-masing.
  • Menyediakan transportasi untuk penghulu bukanlah hal yang wajib, namun alangkah baiknya kamu menyediakannya agar segala proses berjalan sesuai dengan keinginanmu.

Baca Juga: Biodata Woro Widowati Lengkap Tanggal Lahir, Usia, Fakta, Penyanyi Magelang Terkenal Cover Lagu di YouTube

Semoga tulisan ini bermanfaat.***

Editor: Sugiharto

Tags

Terkini

Terpopuler