Bagi Warga Kudus Yang Ingin Buat SKCK, Simak Dokumen Yang Harus Dilengkapi

- 20 November 2020, 23:25 WIB
infografis alur SKCK
infografis alur SKCK /intelkam/humas polres kudus

Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir

Membawa fotokopi KTP

Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

Pas foto 4×6 berlatar/background merah sebanyak 3 lembar.

SKCK diterbitkan polres/polsek dimana KTP tersebut berasal. Jadi untuk KTP yang berdomisili diluar kabupaten Cilacap tidak dapat mengurus SKCK di Polres Kudus.

Banyak anggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit dan ribet. Faktanya dari tahun ke tahun, pengurusan SKCK semakin mudah dan cepat prosesnya selama kita memahami prosedur dan tata caranya.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x