Sempat Ricuh, Demo Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja Di Kudus Diwarnai Hujan Botol

- 8 Oktober 2020, 19:35 WIB
Mahasiswa dan masyarakat yang tergabung Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat (Ampera) menggelar aksi unjuk rasa menentang pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Mahasiswa dan masyarakat yang tergabung Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat (Ampera) menggelar aksi unjuk rasa menentang pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. //PortalKudus.com

 

Portal kudus - Mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat (Ampera) menggelar aksi unjuk rasa menentang pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Aksi unjuk rasa yang diikuti ratusan peserta aksi itu dimulai dari Alun-alun Kudus, kemudian pengunjuk rasa melakukan aksi jalan kaki ke DPRD Kudus.

Massa sempat meminta untuk masuk di gedung DPRD Kudus. Namun sejumlah anggota polisi dan TNI berjaga di depan gerbang.

Baca Juga: Mahasiswa dan Pekerja Kepung Gedung DPRD Kudus, Tolak Omnibus Law

Sempat terjadi desak-desakan antara massa dengan aparat keamanan. Tampak juga lemparan botol saat itu.

"Undang-undang ini tidak pro rakyat dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Untuk itu, kami lakukan aksi penolakan," kata Gatot Priambodo Agusta, Koordinator Lapangan Demo Tolak UU Cipta kerja, Kamis 8 Oktober 2020.

Pasalnya, lanjut dia, UU Cipta Kerja sangat merugikan banyak pihak. bagi pekerja, aturan tersebut akan memangkas upah mereka karena nantinya tidak ada lagi upah minimum kabupaten, serta upah pesangon juga bakal berkurang banyak dibandingkan sebelumnya.

Baca Juga: Sejarah Singkat Hari Santri Nasional, Momentum Bersejarah Berdarah di Surabaya

Menurut mereka, peluang pekerja kontrak menjadi pegawai tetap juga semakin minim.

Sebab, aturan tersebut berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.

Di dalam UU Cipta Kerja tersebut, aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja.

Untuk itu, para pengunjuk rasa menuntut sejumlah pasal yang sebelumnya terdapat di UU Ketenagakerjaan, namun dihapuskan di UU Cipta Kerja untuk dikembalikan, termasuk pasal-pasal lain yang dianggap merugikan banyak pihak untuk dikembalikan.

Tuntutan pengunjuk rasa agar DPRD Kudus ikut menyampaikan aspirasi warga kepada DPR RI, akhirnya dipenuhi.

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kudus menandatangani tuntutan pengunjukrasa yang menolak secara tegas RUU Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang kini disahkan menjadi UU dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani UU yang diserahkan DPR RI tersebut dengan sejumlah alasan.

Noor Hadi salah seorang anggota DPRD Kudus fraksi PKB di hadapan pengunjuk rasa mengungkapkan siap menandatangani aspirasi pengunjuk rasa, termasuk untuk disampaikan kepada DPR RI.

"Kami juga menyiapkan stempel DPRD Kabupaten Kudus sebagai bentuk dukungan terhadap aspirasi warga Kudus," ujarnya.

Baca Juga: Minggu ini Mars Berada pada Jarak Terdekatnya dengan Bumi, Apakah Berbahaya?

Ada lima organisasi yang bertanda tangan dalam petisi tersebut, antara lain PRD, HMI Kudus, PC IMM, PC PMI dan KPMP Kudus. Serta ada empat anggota dewan yang juga ikut membubuhkan tanda tangan.

Gatot mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan aksi ini. Jika dalam waktu tiga hari kedepan, aksi demo tolak Omnibus Law ini tidak menemui titik terang. Rencana pihaknya akan melakukan aksi yang sama dengan jumlah massa yang lebih banyak.***

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah