Peduli terhadap Pekerja Rentan di Kudus, Pemkab Kudus Jalin Kerjasama bersama BPJS Ketenagakerjaan Kudus

- 21 Februari 2024, 14:16 WIB
Pemkab Kudus
Pemkab Kudus /Instagram @pemkabkudus

Portal Kudus - Pekerja rentan menjadi salah satu fokus Pemerintah Kabupaten Kudus untuk setiap pembuatan programmnya. Selalu memberikan pelayanan terbaik, Pemkab Kudus kini mengikutsertakan pekerja rentan ke jaminan sosial ketenagakerjaan.

Langkah awal yang diawal Pemkab Kudus adalah PJ Bupati Hasan Chabibie menandatangani Momerandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Kudus dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus di Pendapa Kabupaten Kudus pada Rabu, 21 Februari 2024.

Baca Juga: Cuaca Kudus Hari Ini Bagaimana? Berikut Penjelasan BMKG Rabu 21 Februari 2024

Penandatanganan kerja sama juga disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Isnavodiar Jatmiko, Pj Sekretaris Daerah Revlisianto Subekti, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Adi Sadhono, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Pj Bupati Hasan mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan elemen penting agar pekerja rentan mendapatkan rasa aman dan nyaman sehingga termotivasi memberikan kemampuan terbaik yang dimilikinya.

Hasan Chabibie menjelaskan apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan luka ringan hingga meninggal dunia, pekerja mendapatkan santunan bahkan pendidikan anak yang ditinggalkan akan dibiayai program tersebut.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Blora Beri Pesan ke Panwaslu Kecamatan: Sampaikan Catatan-catatan Khusus

Terakhir, PJ Bupati Hasan berterimakasih ke pada BPJS Ketenagakerjaan Kudus yang ikut membantu Pemerintah Kabupaten Kudus melindungi para pekerja rentan. Ia berharap, kerja sama ini dapat berlanjut dan berlangsung lama.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi mengapresiasi langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Kudus. Ia menilai, perlindungan kerja memang sangat dibutuhkan masyarakat dan ini bisa diwujudkan dengan baik di Kota Kretek.

Usai menandatangani MoU, PJ Bupati Kudus menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Subadi yang berprofesi sebagai pedagang dan ahli waris Muchlis yang bekerja sebagai tukang ojek pangkalan. Masing-masing santunan senilai Rp42juta rupiah.

Halaman:

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x