Sah! Bupati Kudus Bergas Larang Penggunaan Kenalpot Brong di Masa Kampanye Pemilu 2024

- 5 Januari 2024, 21:57 WIB
Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan
Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan /Instagram/pjbupatibergas

Portal Kudus - Masyarakat harus mendukung kebijakan pemerintah Kudus terkait larang kenalpot brong ini. Pada Jumat (5/1/2024), PJ Bupati Bergas Catursasi Penanggungan bersama Forkopimda Kudus melakukan Apel Larangan Penggunaan Kenalpot Brong di halaman Balai Jagong, Wergu Wetan, Kudus.

Apel ini diselenggarakan oleh Polres Kudus dalam rangka menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah. Tujuannya untuk menjaga kenyamanan, ketentraman, untuk kita semua dalam memasuki kampanye pemilu 2024.

Baca Juga: FAKTA Kudus Dijuluki Kota Kretek, Terdapat Museum Kretek Satu-satunya di Indonesia

Pada acara tersebut, PJ Bupati Bergas tidak hanya memberi himbauan ke masayarakat terkait larangan penggunaan kenalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong), tapi juga memusnahkannya.

Dilansir dari Instagram pjbupatibergas, Bupati Kudus juga menghimbau untuk tidak menggunakan kenalpot brong di masa kampanye politik ini.

Pelarangan kenalpot brong sebagai bentuk menghargai masyarakat dan menjaga keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas.

Baca Juga: Respons Video Viral Bocah SD Hadang Mobil Pickup, Satlantas Polres Kudus Beri Edukasi ke Siswa

"Bersama rekan-rekan Forkopimda Kudus, kita imbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong, terlebih saat ini masuk masa kampanye. Monggo kita sama-sama menghargai masyarakat lainnya sebagai pengguna jalan. Tertib berlalu lintas kunci keselamatan dan kenyamanan," ucap Bergas.

Dilihat dari kolom komentar Instagram pribadi Bupati Bergas Catursasi Penanggungan, banyak warga Kudus yang mendukung kebijakan ini. Banyak warga yang sudah mewanti-wanti akan adanya penggunaan kenalpot brong untuk kampanye di jalanan.***

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah