Fotokopi dokumen jaminan untuk kredit di atas Rp 50 juta, di antaranya adalah bukti kepemilikan tanah, IMB dan PBB, BPKB.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kredit diatas Rp 50 juta.***
Baca Juga: Begini Jadinya Jika Tak Memakai Masker Di Solo, Harus Membersihkan Sungai Yang Airnya Berwarna Hitam