Bupati Pati Sosialisasikan Perbup Baru dalam Pengadaan Sarpras Kesehatan

- 25 Agustus 2020, 13:44 WIB
/

Portal Kudus - Berada di Pendopo Kabupaten Pati, Bupati Pati Haryanto buka Sosialisasi Ketentuan Bupati Nomor 61 Tahun 2020 mengenai Dasar Penyediaan Barang serta Layanan ini Kemarin, Senin 24 Agustus 2020.

Publikasi itu dibantu oleh Nasikun sebagai Staf Pakar bagian Perekonomian.

Bupati Haryanto, publikasi ikut didatangi Wakil Bupati Saiful Bijakin, Sekretaris Daerah (Sekda) Suharyono, Asisten Ekonomi Pembangunan, Kepala Sisi Perekonomian, Kepala Sisi Hukum, UPT RSUD RAA Soewondo serta RSUD Kayen.

Baca Juga: Dinkes Kudus Bantah Manipulasi Data Terkait COVID-19 di Kabupaten Kudus

Dinas Kesehatan, semua Kepala Puskesmas se-Kabupaten Pati dan Riko Rinaldi dari Sisi Penyediaan Barang serta Layanan sebagai narasumber.

Bupati menjelaskan dasar penyediaan barang layanan bukan hal yang baru, namun peraturannya terus diperbaharui.

"Jadi diwajibkan untuk ikuti perubahan, terutamanya yang berkaitan dengan tempat pelayanan umum wilayah yang memiliki kuasa untuk mengurus budget di UPTD dibandingan dengan UPT OPD lainnya," tutur Bupati dalam sambutannya.

Baca Juga: Pilkada Rembang 2020, Cawagub Pak Arifin Mendukung Penuh Pak Abdul Hafidz

Adanya Perbup ini, Bupati mengutarakan supaya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) melakukan penyediaan barang serta layanan sesuai dengan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x