Pemberian Kuota HP Oleh Beberapa Sekolah Menjadi Solusi Keluhan Orang Tua Murid

- 20 Agustus 2020, 21:34 WIB
ilustrasi kuota
ilustrasi kuota /dok. emak SD/

PORTAL KUDUS - Pelajar dari berbagai jenjang baik SD, SMP, SMA dan Mahasiswa mengukuti belajar dirumah dengan daring.

Pada perkembangannya sesuai arahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020.

Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menyampaikan Surat Edaran Nomor 15.

Baca Juga: Akhirnya Tayang Bts In The SOOP Ep 1, Berikut Bocorannya.

Untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Corona virus Disease (Covid-19).

“Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat Covid-19,” disampaikan Chatarina pada Bincang Sore secara daring, di Jakarta, pada Kamis, 28 Mei 2020.

Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kudus Hari Ini, Jum'at 21 Agustus 2020

Melindungi  warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua (kemendikbud.go.id)

Hal ini disingkapi cepat oleh jajaran pendidik di semua daerah, tidak terkecuali oleh sekolah-sekolah dikabupaten kudus. Pemenuhan hak anak didik untuk belajar disiasati dengan berbagai cara oleh sekolah-sekolah dikudus.

Sebagaimana yang dilakukan oleh sekolah SD NU Nawa Kartika, MA NU BANAT, SMP Muhammadiyah dan sekolah yang lain, dengan membagikan Kuota kepada Anak didiknya.

Baca Juga: Khutbah Jumat Bulan Muharram Bahasa Jawa Singkat Tema Keutamaan Bulan Muharram

 “Jika harus belajar daring maka kuota Hp akan banyak tersedot, maka untuk memperlancar kegiatan belajar, dari sekolah memberikan kuota kepada para siswa” ungkap orang tua Murid di SD NU Nawa Kartika.

Berkaitan dengan itu dalam konpersnya, Mendikbud Nadiem Makarim juga mengatakan, pemerintah mengizinkan sekolah-sekolah di zona hijau untuk bisa dibuka atau menerapkan kegiatan belajar mengajar tatap muka.

Sedangkan sekolah yang berada di zona kuning, oranye, apalagi merah, dilarang mengadakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Menurut Nadiem, tiga zona itu masih berpotensi besar terhadap penularan virus corona.

Baca Juga: Do’a Bersama Awal Tahun 1442 H Dilakukan Oleh Para Kiyai, Ulama dan Unsur Pemerintah Daerah

"Daerah zona kuning, oranye, merah yaitu zona yang telah didesain oleh Gugus Tugas, punya risiko COVID-19 ini dilarang saat ini melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual yang digelar Senin, 15 Juni 2020.

Meski membolehkan sekolah di zona hijau dibuka kembali, Nadiem juga mengajukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Menurut dia, izin pembukaan tetap berada di tangan Pemda.

Selain itu, sekolah juga tidak boleh memaksa muridnya untuk hadir dalam pembelajaran tatap muka ketika orang tuanya melarang.

Pembukaan sekolah sendiri akan dimulai dari tingkat SMP dan SMA. Kemudian baru dilanjutkan ke tingkat yang lebih rendah.

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah