Adapun redaksinya dan artinya adalah berikut ini:
وَيُنْدَبُ لِلْحَاجِّ الدُّعَاءُ لِغَيْرِهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَإِنْ لَمْ يَسْأَلْ وَلِغَيْرِهِ سُؤَالُ الدُّعَاءِ مِنْهُ بِهَا وَذَكَرُوا أَنَّهُ أَيْ الدُّعَاءَ يَمْتَدُّ أَرْبَعِينَ يَوْمًا مِنْ قُدُومِهِ
“Dan disunahkan bagi orang yang berhaji untuk mendo’akan kepada orang (yang tidak berhaji) dengan ampunan meskipun orang tersebut tidak meminta. Dan bagi orang yang tidak berhaji hendaknya meminta dido’akan oleh dia. Para ulama menyebutkan bahwa do’a tersebut sampai empat puluh hari dari kedatangannya” (Syihabuddin al-Qaliyubi, Hasyiyah Qaliyubi ‘ala Syarhi Jalaliddin al-Mahali, Bairut-Dar al-Fikr, 1419 H/1998 M, juz, II, hlm. 190).
Jadi sambangan ketika ada orang yang telah berhaji tentunya dianjurkan karena tujuan mendoakan dan meminta doa. Supaya ikut mendapatkan keberkahan dari orang yang berhaji.***