Belum Mempunyai IMB , Tower Telekomunikasi di Desa Kedungsari Kudus disegel

- 23 April 2022, 11:20 WIB
Tower ilegal
Tower ilegal /suaramerdeka-muria.com/Ahmad Abdul Aziz A

Baca Juga: Kapal Berbahan Fiber Karya SMKN 2 Rembang Mulai Banyak Peminat

"Pemilik diminta mengurus izin ke MPP, serta menghubungi Satpol PP," katanya.

Pihaknya melakukan penyegelan bangunan demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 14 tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kita bisa menertibkan bangunan yang tidak memiliki IMB, karena bangunan melanggar Perda," katanya.

Baca Juga: Penemuan Bayi dalam Kardus, Polsek Pucakwangi Lakukan Penyelidikan

Ia meminta, kedepannya bagi pihak yang ingin mendirikan bangunan bisa mengurus izin pembangunan terlebih dahulu. Menurutnya bangunan yang sudah dibangun terlebih dahulu tanpa memiliki izin bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Saya berharap bangunan yang akan dibangun, bisa mengurus izin mendirikan bangunan terlebih dahulu. Jangan mendirikan bangunan terlebih dahulu kemudian mengurus izin mendirikan bangunan," katanya.

Kusnaeni mengatakan, pihaknya tak ragu menindak bangunan yang tak lengkap perizinannya. "Membangun tanpa izin lengkap jelas melanggar Perda," katanya.***

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x