Belum Mempunyai IMB , Tower Telekomunikasi di Desa Kedungsari Kudus disegel

- 23 April 2022, 11:20 WIB
Tower ilegal
Tower ilegal /suaramerdeka-muria.com/Ahmad Abdul Aziz A

Portal Kudus - Tower milik PT Inti Bangun Sejahtera disegel oleh Satpol PP Kabupaten Kudus.

Diketahui menara telekomunikasi yang terletak di Desa Kedungsari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus tersebut ilegal.

Tower tersebut belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dilansir PortalKudus.com dari Suara Merdeka Muria berjudul Pemilik Cuek Saat Dipanggil, Satpol PP Kudus Segel Tower Ilegal

Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif melalui Kabid Penegakan Perda Kosnaeni mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan pemilik tower mengurus IMB. Namun hingga saat ini, ternyata belum ada izin yang diurus.

"Sebelumnya sudah diingatkan untuk datang ke kantor Satpol PP, karena bangunan tower belum mengantongi izin. Namun pihak pemilik tower mengabaikannya,” katanya Jumat, 22 April 2022.

Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Bawaslu Jepara Dukung Keterlibatan Perempuan dalam Pemilu

Penyegelan dilakukan dengan cara memasang garis polisi pada pintu masuk tower. Petugas juga melakukan pemasangan banner yang menunjukkan bangunan tower sedang disegel oleh Satpol PP.

Tak hanya itu, pihaknya juga menggembok pusat aliran listrik di tower tersebut. “Kita segel semua komponen dari tower ini,” katanya.

Jika pemilik tower ingin segelnya dibuka kembali, kata dia, maka harus menyelesaikan IMB ke Mall Pelayanan Publik (MPP). Setelah itu baru bisa menghubungi Satpol PP agar segel bisa dibuka kembali.

Baca Juga: Kapal Berbahan Fiber Karya SMKN 2 Rembang Mulai Banyak Peminat

"Pemilik diminta mengurus izin ke MPP, serta menghubungi Satpol PP," katanya.

Pihaknya melakukan penyegelan bangunan demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 14 tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kita bisa menertibkan bangunan yang tidak memiliki IMB, karena bangunan melanggar Perda," katanya.

Baca Juga: Penemuan Bayi dalam Kardus, Polsek Pucakwangi Lakukan Penyelidikan

Ia meminta, kedepannya bagi pihak yang ingin mendirikan bangunan bisa mengurus izin pembangunan terlebih dahulu. Menurutnya bangunan yang sudah dibangun terlebih dahulu tanpa memiliki izin bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Saya berharap bangunan yang akan dibangun, bisa mengurus izin mendirikan bangunan terlebih dahulu. Jangan mendirikan bangunan terlebih dahulu kemudian mengurus izin mendirikan bangunan," katanya.

Kusnaeni mengatakan, pihaknya tak ragu menindak bangunan yang tak lengkap perizinannya. "Membangun tanpa izin lengkap jelas melanggar Perda," katanya.***

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x