Portal Kudus - Satuan Reskrim Polres Kudus menyita sedikitnya 32,4 kilogram bubuk mercon disita.
Bubuk mercon tersebut disita karena ketahuan diperjualbelikan melalui media sosial.
Tersangkanya adalah AS (19), warga Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, DW (32) dan WY (20) keduanya warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.
Dikutip PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Jual Bubuk Mercon Via Medsos, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David dalam rilisnya mengatakan, untuk tersangkanya mempunyai perana berbeda beda.
DW merupakan pemilik dan pembuat obat mercon yang dibantu WY.
Baca Juga: Aksi Tongtek Berlebihan, Belasan Remaja asal Kecamatan Sukolilo ditertibkan
Sementara AS berperan sebagai perantara atau mencari pembeli. "Jadi memang masing masing pelaku perannya berbeda beda,” kata AKP Agustinus David pada Senin, 11 April 2022 siang.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat karena menjelang Ramadan kerap ada penjualan bahan peledak petasan.
Baca Juga: Immigration Back School, Program Kantor Imigrasi Kabupaten Pati Kenalkan Politeknik Imigrasi