Portal Kudus - Dua puluh (20) pasangan diluar nikah terjaring operasi razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus.
Mereka tertangkap tangan berada di dalam kamar hotel tanpa status pernikahan
Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Drs. Kholid,MM menegaskan, kegiatan ini merupakan program kerja Satpol PP Kudus dalam rangka razia penyakit masyarakat (pekat) di bulan Ramadhan.
Baca Juga: Arti Mimpi Membeli Mobil, Salah Satunya Pemimpi Akan Mendapat Keberuntungan
serta penegakan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pihaknya melaksanakan operasi di salah satu hotel yang berada di wilayah Kecamatan Jati.
"Dari hasil operasi itu, didapati 20 pasangan yang kemudian di bawa ke kantor Satpol PP Kudus kami lakukan pendataan dan pembinaan," jelasnya.
Selanjutnya, pasangan muda-mudi yang terjaring operasi itu, diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatan melanggar Perda kembali.
Sedangkan, untuk hotel tempat pasangan muda-mudi tersebut melakukan tindakan pelanggaran aturan daerah, penindakan kepada pihak Hotel akan dilakukan klarifikasi dan penerapan sanksi secara bertahap sesuai Perda No. 14 Tahun 2020.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Kudus Diduga Lakukan Pemerasan dan Penyalahgunaan Wewesang Hibah KONI 2016-2021
"Hotelnya kita lakukan pemanggilan, kita mintai klarifikasi. Apakah ada filter bagi tamu yang menginap di situ atau seperti apa. Apabila terbukti adanya pelanggaran, kita berikan sanksi sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2020" tegasnya.***