Gagalkan Rokok Ilegal dari Jepara, Kerugian Negara Diperkirakan Mencapai 681Juta

- 29 Maret 2022, 07:00 WIB
Rokok Ilegal yang digagalkan Bea Cukai Kudus
Rokok Ilegal yang digagalkan Bea Cukai Kudus /Suara Merdeka Muria/Saiful Annas

Baca Juga: Diterpa Hujan Berbulan-bulan, Banyak Jalan di Kabupaten Pati Rusak Parah

“Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut Rp1.017.875.400 dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp681.146.681,” katanya.

Seluruh barang hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Rini menambahkan, dalam pemasarannya rokok yang merupakan barang kena cukai, harus telah dilekati pita cukai asli. “Rokok yang ditemukan tidak dilekati pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu, sehingga dikategorikan sebagai rokok ilegal,” katanya.***

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah