Portal Kudus - Pada Senin, 28 Maret 2022, Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus menggagalkan pengiriman rokok ilegal.
Rokok ilegal tersebut bernilai lebih dari Rp1miliar dan sebanyal 895.480 batang yang berasal dari Kabupaten Jepara.
Pengiriman dilakukan melalui jasa pengiriman dengan menggunakan truk sebagai sarana pengangkutan.
Dikutip PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Endus Transaksi E-Commerce, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar dari Jepara
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini mengatakan, potensi kerugian negara dari produksi rokok ilegal tersebut mencapai Rp 681 juta lebih.
“Kami melakukan analisa terhadap penjualan dan pembelian rokok ilegal melalui e-commerce. Hasilnya kami menerima informasi adanya pengiriman barang kena cukai berupa rokok dari Jepara pada Selasa lalu dan kemudian melakukan penangkapan,” kata Dwi.
Baca Juga: Selamat, Siswa-siswi Sekolah yang Terpilih di Pesta Siaga Kabupaten Rembang
Setelah menerima informasi itu, Tim Bea Cukai Kudus segera menuju lokasi dan melakukan penyisiran di wilayah welahan, Kabupaten Jepara. Sekitar pukul 00.10 WIB tim berhasil menemukan titik lokasi sarana pengangkut dengan ciri-ciri sebagaimana informasi diatas sedang berjalan di Jalan Raya Welahan.
Rini menuturkan, tim segera melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan beberapa paket yang dicurigai berisi rokok ilegal. Tim juga melakukan pemeriksaan pada sopir.
Dari hasil pemeriksaan, kata Rini, tim menemukan 515 paket berisi rokok ilegal berbagai merek, dengan rincian berisi 830.120 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 65.360 batang rokok ilegal dilekati pita cukai palsu.