MA, Guru Ngaji Dugaan Pencabulan di Kabupaten Kudus Anak Telah Diringkus Polisi

- 16 Februari 2022, 08:02 WIB
Ilustrasi pencabulan anak
Ilustrasi pencabulan anak /Sumber PR Tasikmalaya/

Portal Kudus - Telah terjadi dugaan kasus pencabulan di Kabupaten Kudus yang dilakukan oleh seorang guru ngaji.

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.

Dugaan pencabulan anak diperkirakan lebih dari satu anak dan kemungkinan hingga delapan anak.

Dilansir PortalKudus.com dari Suara Merdeka Muria dengan artikel berjudul Polisi Tahan MA, Guru Ngaji yang Cabuli Muridnya di Kudus

Setelah mendapat laporan tersebut, polisi bergerak cepat mengusut dugaan pelecehan anak oleh MA (48), seorang guru ngaji warga Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menegaskan, pelaku kini telah ditahan.

Baca Juga: Kebakaran di Kabupaten Pati, Hanguskan 1 Rumah dan 5 Hewan Peliharaan Warga Jatilawang Desa Pucakwangi

Kapolres menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus dugaan pencabulan anak tersebut. Apalagi ada informasi korban MA berjumlah hingga delapan anak.

“Pelaku sudah kami tahan. Sampai saat ini benar baru satu yang melapor. Kami masih melakukan pengembangan,” katanya.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam mendapat sanksi sesuai pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU.

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x