Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2023, Guru Honorer Terancam Kehilangan Pekerjaan

- 26 Januari 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi guru di Kabupaten Kudus
Ilustrasi guru di Kabupaten Kudus /Kudusnews.com/

Portal Kudus - Pemerintah berencana akan menghapus tenaga honorer di tahun 2023.

Hal itu dikarenakan Pemerintah Pusat akan memberhentikan semua tenaga honorer di lingkup pemerintah daerah melalui Peraturan Presiden.

Sumber acuan yang digunakan yaitu PP 49 Tahun 2018.

Dilansir PortalKudus.com dari Suara Merdeka Muria dengan artikel berjudul Pegawai Honorer Dihapus, Kudus Terancam Kekurangan Guru

Tenaga honorer dianggap mengacaukan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah.

Jika kebijakan ini diterbitkan, maka para pegawai honorer termasuk para guru yang masih berstatus honorer juga akan dihapus.

Baca Juga: Hujan Terus-menerus, Dua Titik Talut Sungai Dawe Longsor

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Putut Winarno mengatakan, ada sebanyak sebanyak 107 pegawai honorer darah (PHD) di lingkungan kantor BKPP.

Jumlah tersebut, terdiri atas tenaga administrasi dan tenaga operasional. PHD selama ini digaji dari anggaran daerah.

Putut mengatakan, pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak karena hanya menjalankan regulasi. Namun mereka mendorong para tenaga honorer untuk mendaftar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x